DPR RI Siap Bahas Revisi KUHAP: Jamin Keadilan dan Perkuat Peran Advokat

DPR RI Siap Bahas Revisi KUHAP: Jamin Keadilan dan Perkuat Peran Advokat

Komisi III DPR RI bersiap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa KUHAP yang telah berusia lebih dari 44 tahun tersebut membutuhkan pembaruan yang signifikan untuk menjawab tantangan penegakan hukum di era modern. Pembahasan RUU KUHAP ini dijadwalkan pada masa sidang mendatang. Perubahan ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih komprehensif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Salah satu poin penting yang ditekankan Habiburokhman adalah bahwa revisi KUHAP tidak akan mengubah kewenangan pokok aparat penegak hukum (APH). Ia memastikan bahwa tugas dan fungsi institusi penegak hukum tetap terjaga. Fokus utama revisi ini adalah pada penyempurnaan prosedur hukum acara pidana agar lebih efektif dan melindungi hak-hak asasi warga negara, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban. Revisi ini diharapkan mampu mencegah praktik-praktik yang menyimpang selama proses hukum.

Beberapa perbaikan substansial yang akan dimuat dalam RUU KUHAP meliputi:

  • Pencegahan Kekerasan dalam Pemeriksaan: RUU KUHAP yang baru akan mencegah terjadinya kekerasan atau penyiksaan selama proses pemeriksaan dengan mewajibkan pemasangan kamera pengawas di setiap ruang pemeriksaan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan jaminan transparansi dan melindungi hak-hak tersangka.

  • Penguatan Peran Advokat: Peran advokat akan diperkuat secara signifikan. Tidak hanya sebatas mendampingi tersangka atau terdakwa, advokat juga berwenang mendampingi saksi dan korban. Advokat diberikan kewenangan untuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pelanggaran hak asasi kliennya selama proses pemeriksaan. Hal ini diharapkan dapat memastikan terselenggaranya proses hukum yang adil dan berimbang.

  • Implementasi Restorative Justice: RUU KUHAP ini akan memuat secara khusus mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam satu bab tersendiri. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga pada upaya pemulihan hak-hak korban tindak pidana dan rekonsiliasi antar pihak yang berkonflik. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk mencapai keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Habiburokhman menekankan bahwa RUU KUHAP yang baru ini merupakan wujud komitmen DPR RI untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan efektif. Dengan berbagai perbaikan prosedur dan mekanisme yang telah dijelaskan, diharapkan revisi KUHAP dapat memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi seluruh warga negara dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Proses pembahasan RUU ini akan terus dipantau dan dikawal agar menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat.