Sidang Etik Brigadir AK Terkait Kematian Bayi di Semarang Ditunda: Kekurangan Administrasi Dijadikan Alasan

Sidang Etik Brigadir AK Ditunda, Tim Kuasa Hukum Kecewa

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir AK, anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kematian bayi berusia dua bulan di Semarang, Jawa Tengah, secara tiba-tiba ditunda. Penundaan yang diumumkan Selasa (18/3/2025) ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi tim kuasa hukum keluarga korban. Alif Abdurahman, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan bahwa informasi penundaan sidang disampaikan secara mendadak, tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya. Pihaknya telah menerima undangan untuk menghadiri sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB, namun kemudian dibatalkan tanpa penjelasan yang memadai.

"Kami sangat kecewa dengan pembatalan sidang yang mendadak ini. Ketidakjelasan informasi mengenai penyebab penundaan dan jadwal sidang selanjutnya semakin mempersulit upaya kami untuk mencari keadilan bagi korban," ujar Alif Abdurahman saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025). Hingga saat ini, tim kuasa hukum belum menerima undangan resmi dari pihak kepolisian terkait jadwal sidang berikutnya.

Alasan Penundaan dan Reaksi Pihak Kepolisian

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memberikan keterangan resmi terkait penundaan sidang tersebut. Ia menyatakan bahwa penundaan disebabkan oleh kekurangan administrasi yang masih perlu dilengkapi. "Sidang ditunda karena masih melengkapi administrasi. Kami menunggu hingga semua administrasi lengkap," jelas Kombes Pol Artanto. Meskipun demikian, ia belum dapat memastikan kapan sidang akan kembali digelar. Namun, ia memastikan bahwa kasus ini tetap menjadi perhatian pimpinan kepolisian.

"Belum dapat dipastikan kapan sidang akan dilaksanakan. Namun, kasus ini tetap menjadi perhatian pimpinan dan akan segera diselesaikan," tambahnya. Penjelasan yang disampaikan oleh pihak kepolisian ini dinilai kurang memuaskan oleh tim kuasa hukum, mengingat betapa pentingnya proses hukum yang cepat dan transparan, khususnya dalam kasus yang melibatkan hilangnya nyawa seorang bayi.

Kronologi Kasus Kematian Bayi

Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025. Ibu korban, yang disebut sebagai DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat ia berbelanja. DJ dan Brigadir AK diketahui memiliki hubungan layaknya suami istri, meskipun belum terikat pernikahan resmi. Bayi tersebut diduga merupakan anak kandung Brigadir AK. Namun, ketika DJ kembali dari berbelanja, ia menemukan bayinya dalam kondisi memprihatinkan. Segera, ia membawa bayi tersebut ke rumah sakit, namun sayang nyawa sang bayi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025. Saat ini, penyidik Polda Jawa Tengah telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Proses hukum ini tentunya akan terus diawasi oleh publik, terutama mengingat tuntutan akan keadilan bagi keluarga korban yang telah kehilangan buah hati mereka secara tragis.

Ketidakjelasan Informasi Membangkitkan Keraguan

Penundaan sidang etik yang mendadak dan kurangnya transparansi informasi dari pihak kepolisian menimbulkan pertanyaan dan keraguan di tengah masyarakat. Kejelasan dan kecepatan proses hukum sangat penting, terutama dalam kasus yang melibatkan hilangnya nyawa seorang bayi. Kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum akan sangat terpengaruh oleh bagaimana kasus ini ditangani selanjutnya. Publik berharap agar pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan dan melanjutkan sidang etik dengan transparan dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan.