ICW Tolak Revisi UU TNI: Proses Tertutup dan Ancaman Impunitas Korupsi
ICW Tolak Revisi UU TNI: Proses Tertutup dan Ancaman Impunitas Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik tajam terhadap proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Organisasi pemantau antikorupsi ini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang dinilai dilakukan secara tertutup, tidak partisipatif, dan berpotensi memicu praktik politik transaksional. Kekhawatiran ICW terutama tertuju pada kelemahan dalam penegakan hukum bagi anggota TNI yang terlibat korupsi, serta potensi meningkatnya impunitas bagi oknum militer yang menyalahgunakan kekuasaan.
Egi Primayogha, peneliti ICW, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (19/3/2025), menyatakan bahwa ketidaktransparanan dalam proses revisi UU TNI mengakibatkan rahasia dan potensi manipulasi menjadi lebih mudah terjadi. Menurutnya, kekurangan partisipasi publik dalam pembahasan UU ini membuat masyarakat tidak dapat memberikan masukan dan pengawasan yang memadai. Kondisi ini menciptakan celah bagi kepentingan kelompok tertentu yang dapat mengarahkan isi revisi UU kepada kepentingan yang tidak sejalan dengan kepentingan umum dan tujuan pembentukan TNI yang profesional dan berintegritas.
ICW menyoroti lemahnya aturan hukum yang mengatur pertanggungjawaban anggota TNI yang terlibat korupsi. Pengadilan militer, menurut ICW, dinilai tidak efektif dalam menangani kasus korupsi dibandingkan pengadilan sipil. Kasus pengadaan helikopter AgustaWestland AW-101 dijadikan contoh nyata. Dalam kasus ini, pelaku sipil dijatuhi hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara proses hukum terhadap anggota militer yang terlibat dihentikan dengan alasan bukti yang tidak cukup. Kondisi ini, menurut ICW, menunjukkan adanya ketidakadilan dan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum terhadap korupsi yang melibatkan anggota TNI.
Lebih lanjut, ICW mengkhawatirkan revisi UU TNI justru akan memperlebar ruang untuk konflik kepentingan dan impunitas bagi anggota militer yang terlibat korupsi. Pembahasan yang tertutup dan tidak partisipatif, menurut ICW, berpotensi mengembalikan militer ke ranah sipil tanpa mengurangi impunitas yang melekat pada anggota militer. Revisi UU, seharusnya mengarah pada peningkatan profesionalisme TNI, namun justru dikhawatirkan akan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang dan mengancam integritas TNI itu sendiri.
Sebagai solusi, ICW mendesak agar anggota militer aktif kembali ke barak dan tidak menduduki jabatan sipil guna mencegah konflik kepentingan dan impunitas. ICW juga menekankan perlunya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi untuk memastikan revisi UU TNI sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak merugikan kepentingan publik. Komisi I DPR RI telah menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II, namun ICW berharap DPR mempertimbangkan kritikan dan desakan dari berbagai pihak, termasuk ICW, untuk menghentikan proses revisi UU TNI sebelum terjadi dampak negatif yang lebih besar.
Revisi UU TNI yang mencakup penambahan usia pensiun prajurit dan perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga menurut ICW harus dikaji ulang secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek hukum, transparansi, dan partisipasi publik untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan ancaman terhadap integritas TNI.
Perlu dicatat bahwa Komisi I DPR RI telah menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (18/3/2025). Revisi tersebut mencakup penambahan masa kedinasan hingga 58 tahun untuk bintara dan tamtama, dan 60 tahun untuk perwira, serta kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun bagi jabatan fungsional. Selain itu, revisi juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.