Gubernur Jabar Luncurkan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Jabar Luncurkan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan angin segar bagi para wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk denda, hingga tahun 2024. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, mempercepat jadwal semula yang direncanakan pada April hingga Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur melalui keterangan resmi dan video yang diunggah di media sosial.

"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jabar untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," jelas Gubernur Dedi Mulyadi. Beliau menambahkan bahwa program ini meliputi seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2019 hingga 2024. Artinya, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025) tanpa perlu lagi memikirkan tunggakan sebelumnya. Gubernur juga menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini, karena program penghapusan tunggakan pajak ini bersifat sekaliberlaku. Setelah periode tersebut berakhir, penagihan tunggakan pajak akan kembali diberlakukan, bahkan berpotensi mengakibatkan sanksi berupa pembatasan penggunaan kendaraan di jalan raya.

Gubernur Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang mengatur tata cara pelaksanaan program ini. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh wajib pajak:

  1. Mempersiapkan kelengkapan dokumen kendaraan bermotor seperti biasanya.
  2. Mengunjungi kantor Samsat terdekat.
  3. Petugas Samsat akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan mencatat jumlah tunggakan pajak yang tertera.
  4. Tunggakan pajak secara otomatis akan dihapuskan oleh sistem, dan wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025.

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi pungutan liar (pungli) dan segera melaporkan setiap indikasi pungli kepada pihak berwenang melalui kanal media sosial resmi pemerintah. "Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini," tegas Gubernur Dedi. Beliau berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang Lebaran, sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan gembira tanpa khawatir akan tunggakan pajak kendaraan.

Lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi menginformasikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Jawa Barat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan. Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov Jabar dalam meningkatkan kesadaran pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, pendapatan daerah diharapkan dapat meningkat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya yang lebih baik bagi masyarakat Jawa Barat.

Gubernur juga menyampaikan harapannya agar program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang terkendala dalam melunasi kewajiban perpajakannya selama ini. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.