Bank Syariah Indonesia, UNDP, dan Baznas Kembangkan Kerangka Kerja Zakat Hijau untuk Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Bank Syariah Indonesia, UNDP, dan Baznas Kolaborasi Kembangkan Kerangka Kerja Zakat Hijau
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), berkolaborasi dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), telah resmi memulai pengembangan kerangka kerja zakat hijau atau green zakat framework. Inisiatif strategis ini diumumkan dalam sebuah diskusi yang digelar di Kantor Pusat BSI Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran inisiatif zakat hijau pada World Zakat and Waqf Forum November 2024 lalu, yang bertujuan untuk mengintegrasikan praktik penghimpunan dan pendistribusian zakat dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan.
Para pemangku kepentingan menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan zakat. Rizaludin Kurniawan dari Baznas menjelaskan bahwa kerangka kerja ini akan menjadi pedoman bagi ekosistem zakat dalam mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG). Ia menambahkan bahwa tujuan utama adalah penerapan kerangka kerja ini di tingkat subnasional, memastikan keselarasan dengan ekosistem pembiayaan syariah yang lebih luas dan struktur pengelolaan zakat lokal. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sinergi yang efektif antara pengelolaan zakat dan upaya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Integrasi ESG dan Potensi Pendanaan Berkelanjutan
Wakil Direktur Utama BSI, Bob T Ananta, mengungkapkan bahwa BSI telah aktif mengeksplorasi potensi dana zakat sebagai sumber pendanaan inovatif untuk program-program sosial dan lingkungan yang berfokus pada perubahan iklim, selalu berpedoman pada prinsip-prinsip syariah. Ia menekankan bahwa inisiatif ini sejalan dengan komitmen BSI dalam menciptakan nilai ESG yang holistik, memperkuat keselarasan antara prinsip syariah dan keuangan berkelanjutan. Kerangka kerja ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi pendanaan program-program yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Zakat sebagai Instrumen Utama untuk Pelestarian Lingkungan dan Pengentasan Kemiskinan
Ketua Tim Pembiayaan Pembangunan UNDP Indonesia, Nila Murti, menyoroti potensi zakat sebagai instrumen keuangan utama untuk pelestarian lingkungan, ketahanan iklim, dan pengentasan kemiskinan. Ia menambahkan bahwa zakat, yang selama ini dikenal sebagai pilar solidaritas sosial, kini dapat berperan lebih besar dalam agenda lingkungan dan keberlanjutan. Melalui kerangka kerja zakat hijau, UNDP bertujuan memastikan agar zakat berkontribusi pada aksi iklim dan ketahanan sosial secara inklusif dan transformatif, meningkatkan nilai manfaat dan cakupan dampaknya kepada masyarakat luas.
UNDP juga menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam pembiayaan pembangunan berkelanjutan, dengan kesenjangan pembiayaan mencapai 1,7 triliun dolar AS untuk mencapai SDGs dan kebutuhan tambahan 24 miliar dolar AS per tahun untuk target pengurangan emisi. Oleh karena itu, UNDP melihat keuangan syariah, termasuk zakat, sebagai peluang yang belum dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon. Kerangka kerja zakat hijau diharapkan menjadi katalis dalam memanfaatkan potensi ini secara maksimal.
Kesimpulan
Kolaborasi BSI, UNDP, dan Baznas dalam mengembangkan kerangka kerja zakat hijau menandai langkah signifikan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip ESG ke dalam praktik zakat di Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat peran zakat sebagai instrumen keuangan yang efektif untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk pengentasan kemiskinan dan pelestarian lingkungan.