Mantan Terpidana Korupsi e-KTP, Andi Narogong, Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

Mantan Terpidana Korupsi e-KTP, Andi Narogong, Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan terpidana kasus mega korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Maret 2025. Kehadiran Narogong menandai kelanjutan proses hukum terkait kasus tersebut, setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Selasa, 18 Maret 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Paulus Tannos, yang saat ini masih menjadi buronan di Singapura.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kehadiran Narogong. “Andi Narogong telah memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini setelah penjadwalan ulang,” ujar Tessa dalam keterangan resminya. Tessa menjelaskan bahwa serangkaian pemeriksaan saksi tengah dilakukan KPK dalam beberapa hari terakhir untuk memperkuat kasus Paulus Tannos. KPK berharap upaya pengumpulan bukti dan keterangan saksi ini akan mempercepat proses hukum jika ekstradisi Tannos dari Singapura berhasil dilakukan.

Proses hukum terhadap Paulus Tannos sendiri tengah menunggu kepastian ekstradisi. KPK berharap dengan berkas perkara yang lengkap, proses persidangan dapat segera dilakukan jika Tannos diekstradisi ke Indonesia. “Pemeriksaan sejumlah saksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Paulus Tannos, sehingga jika ekstradisi berhasil, berkas tersebut langsung siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Tessa. “Dengan demikian, proses persidangan dapat segera dimulai tanpa penundaan berarti.”

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa KPK bekerja sama dengan JPU untuk memastikan semua petunjuk dan bukti yang ada telah dipenuhi dan memperkuat unsur-unsur perkara yang sedang ditangani. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penegakan hukum.

Andi Narogong sendiri sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas keterlibatannya dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 2,5 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 1,1 miliar, dengan mempertimbangkan pengembalian sebesar 350.000 dollar AS. Pemeriksaannya kali ini menjadi bagian penting dalam rangkaian upaya KPK untuk mengungkap seluruh aktor dan mekanisme korupsi dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan terhadap Andi Narogong diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai peran Paulus Tannos dalam kasus ini dan memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menuntutnya di pengadilan. KPK terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Berikut poin-poin penting dalam perkembangan kasus ini:

  • Andi Narogong memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya mangkir.
  • Pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Paulus Tannos.
  • KPK menunggu kepastian ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.
  • KPK berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan efisien.
  • Andi Narogong sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.