Mantan Karyawan di Bali Curi Rp 57,3 Juta dari Money Changer Akibat Dendam PHK

Mantan Karyawan Dendam, Bobol Money Changer dan Gasak Rp 57,3 Juta

Seorang perempuan berinisial JC alias Anggi, warga Bali, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri uang senilai Rp 57.300.000 dari sebuah money changer di Jalan Kediri, Kuta, Badung. Aksi pencurian yang terencana ini terungkap setelah pihak money changer menyadari hilangnya sejumlah uang tunai dan mata uang asing dari laci penyimpanan pada 11 Maret 2025. Kejadian ini bermula dari rasa dendam pelaku akibat menerima surat peringatan kedua (SP2) dan diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, pada Rabu (19/3/2025), JC memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menggunakan kunci palsu untuk memasuki kantor money changer. Ia kemudian mengambil uang tunai sejumlah Rp 45.000.000 dan mata uang asing yang terdiri dari 5 dolar Singapura, 200 Yuan Tiongkok, dan 737 dolar Amerika Serikat. Total nilai mata uang asing tersebut, jika dirupiahkan, mencapai Rp 12.183.000. Sehingga total kerugian yang diderita money changer mencapai angka Rp 57.300.000.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Proses penyelidikan yang intensif membuahkan hasil dengan tertangkapnya JC di kediamannya pada 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah iPhone 13, beberapa lembar mata uang asing yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan, dan uang tunai sebesar Rp 1.060.000.

Atas perbuatannya, JC dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya manajemen sumber daya manusia yang baik dan profesional, serta pengamanan aset perusahaan yang ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Berikut rincian barang bukti yang disita:

  • Uang tunai Rp 1.060.000
  • 1 buah iPhone 13
  • Beberapa lembar mata uang asing

Kasus ini juga menyoroti dampak psikologis yang dapat ditimbulkan oleh PHK yang tidak dijalani dengan baik, dan perlunya perusahaan untuk lebih sensitif dalam menghadapi situasi ini. Langkah preventif yang lebih komprehensif, baik dari sisi keamanan maupun hubungan industrial, sangat penting untuk dipertimbangkan guna meminimalisir potensi kerugian dan kejadian serupa di masa mendatang.