ANTAM Menang Gugatan PK: Klaim Emas 1,1 Ton Crazy Rich Surabaya Ditolak MA

ANTAM Menang Gugatan Peninjauan Kembali, Klaim Emas 1,1 Ton Ditolak

Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (ANTAM) terhadap pengusaha Budi Said. Putusan yang dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2025, tersebut menolak klaim Budi Said atas 1,1 ton emas senilai Rp1,1 triliun. Majelis hakim agung yang diketuai oleh Suharto, dengan anggota Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto, menyatakan mengabulkan PK, membatalkan PK Pertama, mengadili kembali, dan menolak gugatan Budi Said. Keputusan ini membalikkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan mewajibkan ANTAM untuk membayar ganti rugi emas tersebut.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi ANTAM, sekaligus mengakhiri polemik yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Kuasa hukum ANTAM, Fernandes Raja Saor, menyatakan bahwa putusan ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap prinsip good corporate governance (GCG). Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini memperkuat posisi ANTAM sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi secara transparan dan akuntabel. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 815 PK/PDT/2024.

Fakta-fakta Penting dalam Kasus Ini:

  • Awal Mula Sengketa: Budi Said awalnya menuntut ANTAM atas dugaan kekurangan emas dalam sebuah transaksi jual beli.
  • Putusan PK Pertama: Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2023 memenangkan Budi Said, memerintahkan ANTAM untuk membayar 1,1 ton emas atau setara Rp 1,109 triliun.
  • Fakta Baru Kasus Korupsi: Setelah putusan PK pertama, muncul fakta baru yang menunjukkan keterlibatan Budi Said dalam kasus korupsi terkait rekayasa jual beli emas ANTAM. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
  • Vonis Pidana Budi Said: Budi Said, yang dikenal sebagai 'crazy rich' Surabaya, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024. Vonis ini kemudian dinaikkan menjadi 16 tahun penjara plus denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
  • Putusan PK Kedua: Berbekal fakta baru tersebut, ANTAM mengajukan PK Kedua, yang akhirnya dikabulkan oleh MA. Putusan PK Kedua ini membatalkan putusan PK pertama dan menolak gugatan Budi Said.

Dampak Putusan:

Putusan MA ini memiliki implikasi yang signifikan bagi ANTAM. Selain memperkuat posisi keuangan dan reputasi perusahaan, hal ini juga memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk kelangsungan bisnis pertambangan emas. Lebih lanjut, putusan ini diharapkan menjadi preseden yang baik bagi penegakan hukum di sektor pertambangan dan menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan.

Kesimpulan:

Kemenangan ANTAM dalam perkara ini menandai berakhirnya babak panjang sengketa hukum. Putusan MA telah memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan, melindungi kepentingan ANTAM, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi iklim investasi di sektor pertambangan Indonesia. Kasus ini juga menjadi bukti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan bisnis.