Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dicabut, Proses Hukum Terhadap Mantan Ketua KPK Berlanjut

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dicabut, Proses Hukum Berlanjut

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, berakhir dengan pencabutan gugatan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19 Maret 2025). Keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan matang terhadap berbagai aspek hukum yang terkait dalam gugatan praperadilan tersebut.

"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan," tegas Ian Iskandar di hadapan majelis hakim. Meskipun demikian, Ian Iskandar tidak secara eksplisit menjelaskan alasan di balik pencabutan gugatan tersebut. Ia hanya menyebutkan adanya "kekurangan dan ketidaksempurnaan" dalam permohonan praperadilan yang telah diajukan sebelumnya. Lebih lanjut, Ian Iskandar mengindikasikan adanya rencana untuk perbaikan dan pengajuan praperadilan baru dengan harapan mendapatkan manfaat hukum yang lebih optimal.

Langkah ini memberikan perkembangan signifikan dalam proses hukum yang melibatkan Firli Bahuri. Pihak termohon, yang diwakili oleh perwakilan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Daerah Metro Jaya, telah menerima pernyataan pencabutan gugatan tersebut dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada hakim. Perwakilan Polri, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mendengarkan pernyataan dari pemohon dan menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada hakim tunggal, Parulian Manik.

Hakim tunggal memberikan waktu untuk mempertimbangkan permohonan pencabutan gugatan tersebut sebelum akhirnya mengabulkan permohonan pencabutan dari pihak pemohon. Perlu dicatat bahwa ini bukan kali pertama Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Sebelumnya, ia telah mengajukan gugatan serupa sebanyak dua kali, dengan satu gugatan sebelumnya juga dicabut.

Pencabutan gugatan praperadilan ini tidak menghentikan proses hukum terhadap Firli Bahuri. Ia tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain dugaan pemerasan, Firli juga menjadi saksi dalam kasus pertemuan dengan SYL di lapangan badminton, yang kini sudah memasuki tahap penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kasus yang menjerat Firli.

Pencabutan gugatan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai strategi hukum yang akan ditempuh selanjutnya oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri. Apakah akan ada upaya hukum lain yang akan ditempuh, atau apakah pihak pemohon akan menerima konsekuensi hukum atas status tersangka yang telah ditetapkan? Publik masih menunggu perkembangan selanjutnya dalam kasus ini, yang menyita perhatian luas mengingat status Firli Bahuri sebagai mantan pimpinan KPK.

Timeline Permohonan Praperadilan Firli Bahuri:

  • 24 November 2023: Gugatan praperadilan pertama diajukan, ditolak PN Jaksel.
  • 22 Januari 2025: Gugatan praperadilan kedua diajukan, kemudian dicabut.
  • 14 Maret 2025: Gugatan praperadilan ketiga diajukan, kemudian dicabut pada 19 Maret 2025.

Proses hukum yang melibatkan Firli Bahuri akan terus menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya bagi pejabat publik yang sebelumnya memegang posisi penting dalam pemberantasan korupsi.