Pemprov Jabar Beri Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi Imbau Warga Manfaatkan Program Ini
Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi telah meluncurkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi dengan gaya khasnya yang penuh dengan pesan-pesan lugas dan humoris. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak, sekaligus memberikan peringatan yang bernada canda namun tegas kepada para pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Dengan program ini, Pemprov Jabar memberikan kesempatan bagi warga Jawa Barat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung beban denda yang menumpuk. Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2019 hingga 2024 akan dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang musim mudik Lebaran. Inisiatif ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, namun juga untuk mendorong kesadaran akan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi bagi pembangunan daerah.
Periode Program dan Tata Cara Pembayaran
Awalnya, program penghapusan tunggakan pajak ini dijadwalkan berlangsung mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, demi memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat, Gubernur Dedi Mulyadi memutuskan untuk mempercepat masa berlaku program tersebut, dimulai dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
Proses pembayaran pajak kendaraan dengan memanfaatkan program penghapusan tunggakan ini terbilang sederhana. Masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Membawa kelengkapan surat kendaraan seperti biasanya (STNK, KTP).
- Mengunjungi kantor Samsat terdekat.
- Petugas Samsat akan melakukan pengecekan jumlah tunggakan pajak.
- Tunggakan pajak kendaraan secara otomatis dihapus, dan wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi pungutan liar (pungli) dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan praktik tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan program penghapusan tunggakan pajak ini berjalan dengan lancar dan transparan serta memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. Ia berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat Jawa Barat untuk merayakan Lebaran dengan tenang tanpa khawatir akan tunggakan pajak.
Imbauan dan Harapan
Gubernur Dedi Mulyadi secara aktif mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk segera memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak ini. Ia menekankan bahwa program ini merupakan kesempatan yang langka dan tidak akan diulang kembali. Setelah periode program berakhir, Pemprov Jabar akan kembali menerapkan aturan standar pembayaran pajak kendaraan. Dengan semangat kekeluargaan dan rasa tanggung jawab bersama, ia mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu agar dapat berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat.
Melalui program ini, Pemprov Jabar berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperlancar pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Selain itu, diharapkan pula program ini dapat memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat, khususnya dalam menghadapi kebutuhan finansial menjelang hari raya Lebaran. Dengan terselesaikannya tunggakan pajak, masyarakat dapat lebih tenang dan fokus untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga tercinta.