OJK Terbitkan Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS untuk Stabilitas Pasar Modal
OJK Terbitkan Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS untuk Stabilitas Pasar Modal
Merespon pelemahan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan meningkatnya ketidakpastian global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kebijakan baru yang memungkinkan emiten melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini, yang berlaku efektif selama enam bulan sejak 18 Maret 2024, bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mengurangi volatilitas di pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan respons terhadap penurunan IHSG sebesar 1.682 poin atau -21,28% sejak September 2024, serta faktor eksternal seperti ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat, eskalasi perang dagang, potensi perlambatan ekonomi AS, dan dinamika geopolitik yang kompleks.
Kebijakan buyback tanpa RUPS ini sebenarnya bukan hal baru. OJK telah menerapkan aturan serupa pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020. Aturan saat ini, menurut Inarno, mengalami sedikit perubahan, terutama dalam hal masa berlakunya yang dibatasi hingga enam bulan. Besaran buyback saham juga tetap mengacu pada parameter yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu sekitar 20% dari jumlah tertentu. Meskipun detail teknisnya belum dijabarkan secara rinci, OJK memastikan adanya parameter yang ketat untuk mengawasi proses buyback ini. Inarno menegaskan bahwa emiten yang telah melaksanakan buyback melalui RUPS sebelumnya tetap diperbolehkan untuk memanfaatkan kebijakan buyback tanpa RUPS ini. Ia menyebutkan bahwa beberapa emiten, termasuk sejumlah bank besar dan anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), telah melakukan buyback melalui RUPS sebelumnya dan berpotensi memanfaatkan kebijakan baru ini. Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama emiten tersebut secara spesifik.
Dampak Kebijakan Buyback Tanpa RUPS:
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia, terutama dalam upaya mengurangi volatilitas yang disebabkan oleh faktor-faktor internal dan eksternal. Dengan memberikan fleksibilitas lebih kepada emiten untuk melakukan buyback, diharapkan dapat membantu menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor. Namun, OJK juga akan mengawasi ketat pelaksanaan kebijakan ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Langkah ini juga dinilai sebagai upaya proaktif OJK untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kesehatan pasar modal Indonesia di tengah ketidakpastian global yang semakin meningkat.
Tantangan dan Pertimbangan Ke Depan:
Meskipun kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tetap ada tantangan yang perlu diantisipasi. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan oleh emiten yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari OJK sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan sesuai dengan aturan dan tujuannya. Ke depannya, OJK perlu terus memantau dampak kebijakan ini terhadap pasar modal dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya. Jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam proses buyback menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan integritas pasar modal Indonesia.
Perlu diingat bahwa informasi ini berdasarkan keterangan resmi dari OJK dan dapat berubah sewaktu-waktu.