SPBU di Bogor Terbongkar: Modus Curangi Takaran BBM Capai Miliaran Rupiah

SPBU di Bogor Terbongkar: Modus Curangi Takaran BBM Capai Miliaran Rupiah

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik kecurangan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Bareskrim, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik curang di SPBU tersebut. Operasi penggerebekan dan penyelidikan yang dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, berhasil membongkar modus operandi yang terencana dan sistematis.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan perangkat tambahan tersembunyi yang terpasang pada sistem dispenser BBM. Perangkat tersebut, terdiri dari mini smartswitch, PCB, dua buah relay, dan komponen elektronik lainnya, sengaja disembunyikan untuk menghindari deteksi petugas saat tera ulang tahunan. Kabel data tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus mesin dispenser terhubung pada perangkat tersebut, memungkinkan manipulasi jumlah BBM yang keluar tanpa terdeteksi oleh sistem pengukuran standar.

"Alat ini tersembunyi dengan sangat rapi sehingga lolos dari pemeriksaan rutin," ujar Brigjen Pol. Nunung. "Modus ini memungkinkan pelaku untuk mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen secara signifikan." Kerugian yang diderita konsumen akibat praktik kecurangan ini diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar per tahun, berdasarkan perhitungan sementara dari Kemendag.

Kementerian Perdagangan, yang turut serta dalam pengungkapan kasus ini, telah menyegel SPBU tersebut dan menghentikan sementara operasionalnya. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan. "Kami tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat," tegasnya. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pemilik dan pengelola SPBU yang terlibat.

Proses pengungkapan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari:

  • Tim penyelidik Subdit 1 Dit Tipidter Bareskrim Polri
  • Direktorat Tertentu Bareskrim Polri
  • Direktorat Meteorologi PKTN Kementerian Perdagangan
  • PT Pertamina Patra Niaga

Kerja sama antar instansi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik kecurangan di sektor energi dan melindungi hak-hak konsumen. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh SPBU untuk menjalankan operasional sesuai standar dan peraturan yang berlaku. Pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan, dan pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik-praktik curang di sektor BBM. Laporan masyarakat terbukti sangat penting dalam pengungkapan kasus ini, dan pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif melaporkan setiap indikasi kecurangan yang ditemukan.