Tiga Polisi Gugur dalam Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan, YLBHI Desak Peradilan Umum untuk Oknum TNI Tersangka
Tragedi Way Kanan: YLBHI Desak Peradilan Umum untuk Oknum TNI Tersangka Penembakan Polisi
Insiden berdarah yang menewaskan tiga anggota kepolisian dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17 Maret 2025) menyisakan duka mendalam dan tuntutan penegakan hukum yang adil. Kejadian yang terjadi saat penggerebekan tersebut mengakibatkan gugurnya tiga aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa ini telah ditangkap dan kini menjadi tersangka. Menanggapi peristiwa ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung mendesak agar proses hukum terhadap kedua oknum TNI tersebut dijalankan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi YLBHI Bandar Lampung, menyatakan bahwa kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya tiga polisi ini menjadi bukti nyata kegagalan sistem peradilan militer dan TNI dalam mencegah insiden serupa serta menghadirkan keadilan bagi korban. Menurut Pamungkas, terdapat beberapa landasan hukum yang memperkuat argumentasi tersebut dan memungkinkan peradilan umum untuk memproses kasus ini.
Ia menjelaskan, "Pada dasarnya, anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana dapat diadili melalui peradilan umum, terlebih dalam kasus ini yang secara langsung berkaitan dengan aktivitas perjudian sabung ayam." Pernyataan ini menekankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali anggota TNI. Pamungkas menegaskan bahwa semua warga negara yang terlibat masalah hukum harus mendapatkan perlakuan yang sama dari aparat penegak hukum. Lebih lanjut, Pamungkas merujuk pada asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang mana peraturan hukum yang lebih baru mengesampingkan peraturan hukum yang lebih lama. Dengan mengacu pada asas hukum tersebut, Tap MPR tahun 2000 dan UU TNI tahun 2004 dianggap telah mengesampingkan UU Peradilan Militer tahun 1997.
YLBHI Bandar Lampung menilai bahwa peradilan umum lebih tepat dalam menangani kasus ini, mengingat peristiwa tersebut terkait langsung dengan kejahatan umum, yaitu perjudian sabung ayam. Mereka berharap proses hukum yang transparan dan akuntabel dapat segera dijalankan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Langkah ini juga dianggap penting untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Ketegasan dalam penegakan hukum diharapkan mampu menjadi pencegahan terhadap praktik-praktik perjudian dan kekerasan yang melanggar hukum.
Kronologi Peristiwa:
- Tiga anggota polisi gugur dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025.
- Dua oknum TNI ditangkap sebagai tersangka.
- YLBHI Bandar Lampung mendesak penyelesaian kasus melalui peradilan umum.
YLBHI berharap kasus ini menjadi momentum untuk mereformasi sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia agar lebih efektif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. Peristiwa ini menjadi sorotan serius dan menuntut perhatian seluruh pihak untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah tragedi serupa terjadi kembali.