Kakek di Blitar Diringkus Usai Curi Peralatan Masjid di Bulan Ramadhan

Kakek di Blitar Diringkus Usai Curi Peralatan Masjid di Bulan Ramadhan

Seorang kakek berusia 63 tahun, berinisial MSR, diamankan pihak kepolisian Polres Blitar atas dugaan pencurian sejumlah peralatan di Masjid Al-Ikhlas, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Peristiwa yang menggegerkan warga sekitar ini terjadi pada Minggu dini hari, 2 Maret 2025, beberapa saat setelah kegiatan tadarus malam di masjid tersebut berakhir. Yang mengejutkan, MSR merupakan warga setempat dan tinggal tak jauh dari masjid yang menjadi sasaran aksinya.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam konferensi pers Selasa (18/3/2025) mengungkapkan kronologi kejadian. Meskipun pintu dan jendela masjid dalam keadaan terkunci, MSR dengan licik mematikan lampu utama masjid untuk mengelabui situasi. Selanjutnya, ia mencongkel jendela kaca nako di ruang imam untuk masuk ke dalam. Di dalam, MSR mengambil dua unit sound system, meliputi satu mixer dan satu amplifier, yang disimpan dalam sebuah kotak. Tidak hanya itu, ia juga mencuri sebuah penyedot debu milik masjid sebelum meninggalkan lokasi melalui pintu depan.

Terbongkarnya aksi pencurian ini bermula dari upaya MSR menjual barang hasil curiannya. Ia mengunggah foto mixer curiannya di status WhatsApp dengan keterangan 'jual'. Sayangnya, unggahan tersebut dilihat oleh seorang jemaah masjid yang langsung mengenali mixer tersebut sebagai milik masjid. Jemaah tersebut kemudian melaporkan hal ini kepada Babinkamtibmas setempat.

Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Blitar, Babinkamtibmas berhasil menangkap MSR dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Motif pencurian yang dilakukan MSR, menurut pengakuannya kepada polisi, adalah karena alasan ekonomi. Perbuatan MSR ini dinilai sangat keterlaluan, mengingat ia adalah warga setempat yang seharusnya turut menjaga dan menghormati tempat ibadah di lingkungannya, apalagi di bulan suci Ramadhan.

Atas perbuatannya, MSR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain kejahatannya terjadi di bulan suci Ramadhan, pelaku juga merupakan warga setempat yang seharusnya memiliki rasa tanggung jawab lebih terhadap lingkungannya.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku pencurian adalah warga setempat yang berusia 63 tahun.
  • Pencurian terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Desa Popoh, Kabupaten Blitar.
  • Barang yang dicuri meliputi dua unit sound system (mixer dan amplifier) serta satu penyedot debu.
  • Pelaku masuk masjid dengan cara mencongkel jendela setelah mematikan lampu.
  • Kasus terungkap berkat unggahan status WhatsApp pelaku yang memperlihatkan barang curian.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
  • Motif pencurian adalah karena alasan ekonomi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan sekitar, khususnya di tempat-tempat ibadah.