Peran PDI-P dalam Revisi UU TNI: Dilema Oposisi dan Pengawasan Pemerintah

Peran PDI-P dalam Revisi UU TNI: Dilema Oposisi dan Pengawasan Pemerintah

Posisi PDI-P sebagai partai oposisi yang memimpin pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pengawasan pemerintah. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, mengemukakan bahwa kepemimpinan PDI-P dalam revisi RUU TNI menunjukkan peran partai tersebut sebagai mitra pemerintah, meskipun secara ideologis berposisi sebagai oposisi di luar pemerintahan. Hal ini menimbulkan kejanggalan, mengingat PDI-P secara deklaratif menempatkan diri sebagai penyeimbang kebijakan pemerintah.

Kontradiksi ini semakin kompleks jika dikaitkan dengan pernyataan-pernyataan internal partai yang menekankan sikap kritis terhadap pemerintah. Agung mencatat adanya perbedaan sikap antara pernyataan resmi partai di level DPP yang cenderung bersikap kritis, misalnya dalam merespons kasus hukum yang melibatkan kader dan isu-isu terkait mantan Presiden, dengan posisi PDI-P dalam proses legislasi RUU TNI. Situasi ini, menurut Agung, menempatkan beban pengawasan yang lebih besar pada elemen masyarakat sipil.

"Kelompok masyarakat sipil, termasuk LSM/NGO, media massa, gerakan mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan, menjadi tulang punggung demokrasi untuk menjaga fungsi check and balances," tegas Agung. Ia menambahkan bahwa pengawasan yang efektif akan berasal dari kekuatan sipil di luar lingkaran kekuasaan pemerintah, yang beroperasi secara konsisten dan independen. Tanpa pengawasan yang kuat dari masyarakat sipil, potensi melemahnya prinsip supremasi sipil atas militer menjadi ancaman nyata.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Utut Adianto, mengungkap pesan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait revisi UU TNI. Utut menyatakan bahwa Megawati menekankan pentingnya menghindari pengulangan model Orde Baru, dengan militer yang memiliki kekuasaan yang sangat besar. Megawati, menurut Utut, menginginkan supremasi sipil tetap dijaga dan mengajak agar revisi UU TNI memperhatikan kesejahteraan prajurit. Hal ini menunjukkan adanya keprihatinan internal PDI-P terhadap potensi kembalinya dwifungsi ABRI dan pentingnya menjaga keseimbangan antara kekuatan militer dan sipil dalam pemerintahan.

"Ibu Megawati berpesan agar jangan sampai Orde Baru kembali lagi. Konsep TNI yang kuat dan militeristik harus dihindari. Supremasi sipil harus dijaga, dan kesejahteraan prajurit harus diperhatikan," jelas Utut dalam keterangannya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Pernyataan ini secara tidak langsung mengakui pentingnya pengawasan terhadap pemerintah dalam konteks revisi UU TNI, sebuah peran yang seharusnya menjadi tugas utama partai oposisi yang efektif.

Kesimpulannya, situasi ini menghadirkan dilema bagi sistem pengawasan pemerintahan di Indonesia. Posisi PDI-P sebagai partai oposisi yang memimpin pembahasan RUU TNI menciptakan celah potensial bagi melemahnya pengawasan parlemen. Oleh karena itu, peran masyarakat sipil untuk memastikan terlaksananya check and balances menjadi semakin krusial dalam menjaga supremasi sipil dan mencegah potensi dominasi militer.