Praperadilan Firli Bahuri Dicabut untuk Ketiga Kalinya; Polda Metro Tegaskan Profesionalisme Penyidikan
Praperadilan Firli Bahuri Dicabut, Polda Metro Jamin Profesionalitas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025) menerima pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Ini menandai kali ketiga Firli mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim Parulian Manik secara resmi menyatakan perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dicabut dan dicoret dari register perkara. Keputusan ini mengakhiri proses praperadilan ketiga yang diajukan oleh Firli.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan pencabutan permohonan praperadilan ini dilakukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan. Iskandar menyatakan akan mempertimbangkan kembali pengajuan praperadilan setelah proses perbaikan tersebut selesai. Belum dapat dipastikan kapan perbaikan akan selesai dan apakah akan diajukan kembali. Ketidakjelasan ini tentunya memunculkan spekulasi mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak Firli Bahuri.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memberikan jaminan bahwa proses penyidikan bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun. Polda Metro Jaya juga menekankan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan telah melewati berbagai tahapan proses hukum.
Ade Safri menjelaskan bahwa gugatan praperadilan sebelumnya yang diajukan Firli telah diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama dinyatakan tidak diterima karena dianggap kabur dan tidak jelas. Sedangkan gugatan kedua, yang diajukan pada 22 Januari 2024, dicabut sendiri oleh Firli. Dengan pencabutan praperadilan ketiga ini, Polda Metro Jaya nampaknya akan melanjutkan proses penyidikan dan mempersiapkan proses persidangan terhadap Firli Bahuri.
Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sejak tahun 2023. Meskipun berkas perkara telah beberapa kali bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan, proses persidangan belum juga dimulai. Pencabutan praperadilan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum kasus yang telah menarik perhatian publik sejak awal tersebut.
Berikut kronologi pengajuan praperadilan Firli Bahuri:
- 24 November 2023: Praperadilan pertama diajukan, ditolak PN Jaksel.
- 22 Januari 2024: Praperadilan kedua diajukan, kemudian dicabut oleh Firli.
- 12 Maret 2025: Praperadilan ketiga diajukan, kemudian dicabut oleh Firli.
Ketiga kali pencabutan praperadilan ini menimbulkan pertanyaan mengenai strategi hukum yang diterapkan oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri, serta implikasi dari pencabutan tersebut terhadap proses hukum selanjutnya. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan dan kapan persidangan akan dimulai.