Kecanduan Judi Online, Anak Gadaikan Aset Keluarga Senilai Rp 230 Juta

Kecanduan Judi Slot Online Picu Penggelapan dalam Keluarga di Nunukan

Seorang pemuda berinisial BY (25), warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, Kalimantan Utara, kini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh ibunya sendiri. BY diduga telah melakukan penggelapan barang-barang milik keluarga untuk membiayai kecanduannya terhadap judi slot online. Peristiwa ini terungkap setelah sang ibu mencurigai aktivitas anaknya dan menemukan sejumlah barang berharga milik keluarga telah raib. Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmy Azhari, membenarkan laporan tersebut dan menjelaskan bahwa BY telah menggadaikan berbagai aset keluarga, termasuk kendaraan bermotor dan peralatan elektronik.

Kronologi kejadian bermula dari kecurigaan ibu BY terhadap aktivitas anaknya. Ia beberapa kali meminta kunci toko kelontong miliknya, namun BY selalu menghindar dengan alasan yang tidak masuk akal. Puncaknya, BY mengaku telah memberikan kunci toko kepada temannya. Merasa curiga, sang ibu langsung mendatangi tokonya bersama anggota keluarga lain dan mendapati bahwa empat unit kulkas dan satu unit freezer telah hilang. Kejadian ini semakin menguatkan kecurigaan sang ibu, mengingat BY sebelumnya telah beberapa kali menggadaikan barang-barang keluarga untuk bermain judi slot online.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa BY juga telah menggadaikan mobil keluarga, sebuah Daihatsu Sigra. Total kerugian yang diderita keluarga akibat tindakan BY ditaksir mencapai Rp 230.500.000. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari Mapolsek KSKP Nunukan meliputi:

  • 1 unit mobil Daihatsu Sigra (Nopol KU 1705 N) beserta kunci kontak
  • 3 unit kulkas LG warna silver
  • 1 unit kulkas LG warna hitam
  • 1 unit freezer TCL
  • 1 unit HP Vivo Y03 warna hijau tosca

Atas perbuatannya, BY dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga, dan Pasal 367 ayat (2) KUHP. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam menerima atau menadah barang-barang hasil penggelapan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kecanduan judi online dan dampaknya yang dapat merugikan keluarga dan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada dan lebih memperhatikan aktivitas anggota keluarga guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Selain itu, upaya pencegahan dan edukasi terkait bahaya judi online perlu ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.