Pemuda Samarinda Ancam Hukuman 5 Tahun Penjara Akibat Penganiayaan Ibu Kandung

Pemuda Samarinda Terancam 5 Tahun Penjara Usai Aniaya Ibu Kandung dengan Besi Jemuran

Seorang pemuda berusia 22 tahun, berinisial FR, kini berurusan dengan hukum setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ibu kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Jalan Niaga, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada Senin, 17 Maret 2025. Motif penganiayaan yang dilakukan FR tergolong sepele; ia mengamuk dan memukul ibunya dengan besi jemuran karena tak menemukan topinya di rumah. Kejadian ini bermula saat FR pulang ke rumah dan menyadari hilangnya topi miliknya. Setelah menanyakan keberadaan topi tersebut kepada ibunya, dan mendapat jawaban yang tidak memuaskan, emosi FR memuncak.

Ia kemudian mengambil besi jemuran yang berada di dekatnya dan secara brutal memukul ibu kandungnya berkali-kali hingga mengenai tangan korban. Akibat perbuatannya, ibu FR mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini tidak luput dari perhatian warga sekitar. Melihat kondisi korban yang memprihatinkan dan menyadari keseriusan tindakan FR, warga setempat segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran, yang dipimpin oleh AKP Iswanto, langsung merespon laporan tersebut. Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan FR tak lama setelah menerima laporan. Besi jemuran yang digunakan sebagai alat penganiayaan juga turut diamankan sebagai barang bukti. Saat ini, FR telah resmi ditahan di Mapolsek Palaran dan tengah menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan FR sebagai tersangka dan menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasal tersebut mengancam FR dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya pengendalian emosi dan dampak buruk dari kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan atau mengalami kasus KDRT. Pelaporan dini sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan memberikan perlindungan bagi korban. Proses hukum akan ditegakkan secara adil terhadap pelaku KDRT agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.

Kronologi singkat kejadian:

  • FR pulang ke rumah dan tidak menemukan topinya.
  • FR bertanya kepada ibunya, namun ibunya tidak mengetahui keberadaan topi tersebut.
  • FR marah dan memukul ibunya dengan besi jemuran.
  • Ibu FR mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
  • Warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
  • Polisi mengamankan FR dan barang bukti.
  • FR dijerat dengan Pasal 44 UU PKDRT dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya dalam pentingnya menjaga hubungan keluarga dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak, bukan dengan kekerasan.