Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perampokan dan Pemerkosaan di Depok, Dua Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perampokan dan Pemerkosaan di Depok, Dua Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan dan pemerkosaan yang terjadi di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dua tersangka telah diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Subdit Reserse Mobile. Pelaku utama, RRR alias D (29), diidentifikasi sebagai eksekutor kejahatan keji ini, termasuk tindakan pemerkosaan terhadap korban, seorang perempuan berusia 36 tahun yang berinisial Y. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers pada Rabu, 19 Maret 2025.

Selain RRR alias D, polisi juga mengamankan HHP (24), yang diduga berperan sebagai penadah barang bukti hasil kejahatan. HP Vivo V29 milik korban, yang dirampas pelaku utama, berhasil ditemukan di tangan HHP. Ade Ary menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, HHP membeli ponsel tersebut dari RRR alias D di kontrakan yang biasa digunakan sebagai tempat singgah oleh pelaku. Kasus ini bermula ketika korban terbangun dan mendapati pelaku sudah berada di kamarnya, mengancam korban dengan kapak dan memaksanya untuk menuruti perintah pelaku. Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri melalui jendela dapur.

AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, memberikan rincian kronologi peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku, yang tidak dikenal korban, mengancam akan membunuh korban jika ia berteriak meminta pertolongan. Setelah melakukan pemerkosaan dan mengambil ponsel korban, pelaku memerintahkan korban masuk kamar mandi sebelum akhirnya melarikan diri. Proses penyelidikan yang intensif dan terarah dari pihak kepolisian membuahkan hasil yang signifikan dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan mengembalikan rasa aman kepada masyarakat.

Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian antara lain:

  • Satu unit ponsel Vivo V29 milik korban
  • Satu unit ponsel iPhone 11 milik tersangka RRR alias D
  • Satu bilah kapak
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter
  • Satu buah sweater hitam
  • Satu celana jeans pendek

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Kejadian ini sekali lagi menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan keamanan lingkungan di sekitar tempat tinggal.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi.