Pemerintah Luncurkan Strategi Pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Luncurkan Strategi Pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah resmi meluncurkan program ambisius pembentukan 70.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dan dijabarkan lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih. SE yang mulai berlaku efektif 19 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari menteri dan pimpinan lembaga terkait, gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas koperasi di tingkat provinsi/kabupaten/kota, hingga kepala desa di seluruh Indonesia.
SE ini memberikan panduan komprehensif bagi desa-desa yang ingin membentuk Kopdes Merah Putih. Fokus utama pada tahap awal adalah memastikan proses pembentukan koperasi yang transparan, profesional, dan akuntabel. Mekanisme yang diusulkan meliputi penyelenggaraan musyawarah desa khusus untuk membahas pembentukan koperasi, termasuk penetapan anggaran dasar, keanggotaan awal, dan pemilihan pengurus serta pengawas. Hasil musyawarah desa ini menjadi landasan penting dalam rapat pendirian koperasi selanjutnya.
Proses pembentukan Kopdes Merah Putih dirancang secara bertahap. Tahap pertama, yang berlangsung dari Maret hingga Juni 2025, difokuskan pada pembentukan koperasi di setiap desa. Tahap selanjutnya akan mencakup perumusan skema pembiayaan yang tepat dan pengembangan model bisnis yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa. Menteri Budi Arie menegaskan bahwa skema pembiayaan akan diatur dalam tahap selanjutnya, setelah proses pembentukan koperasi terselesaikan.
"Surat edaran ini memberikan pedoman teknis bagi kepala desa dalam mendirikan Kopdes Merah Putih," jelas Menteri Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). "Kami ingin memastikan setiap langkah dijalankan secara terstruktur dan sesuai aturan, agar program ini dapat berjalan efektif dan berdampak positif bagi perekonomian desa."
Khusus untuk desa-desa yang sudah memiliki koperasi aktif, SE ini juga mengatur mekanisme integrasi. Koperasi yang dinilai sehat dan selaras dengan tujuan program Kopdes Merah Putih dapat diintegrasikan ke dalam program ini. Proses penilaian kinerja koperasi eksisting akan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan keselarasan dengan program nasional. Peluncuran resmi Kopdes Merah Putih direncanakan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
Proses legalitas juga diatur secara rinci dalam SE ini. Setelah musyawarah desa, tahap selanjutnya adalah pembuatan Akta Pendirian Koperasi oleh notaris dan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa setiap Kopdes Merah Putih didirikan berdasarkan hukum yang berlaku dan memiliki landasan legal yang kuat.
Program Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi penggerak utama perekonomian di tingkat desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan program ini, termasuk pendampingan dan pelatihan bagi pengurus koperasi.
Tahapan Pembentukan Kopdes Merah Putih:
- Musyawarah Desa Khusus: Pembahasan pembentukan koperasi, anggaran dasar, keanggotaan, dan pemilihan pengurus/pengawas.
- Rapat Pendirian Koperasi: Berlandaskan hasil musyawarah desa.
- Pengesahan Badan Hukum: Pembuatan Akta Pendirian oleh notaris dan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Integrasi Koperasi Eksisting: Penilaian dan integrasi koperasi desa yang sudah ada.
- Peluncuran Resmi: Bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.