Pemprov Jabar Percepat Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jabar Percepat Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayahnya. Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk denda, yang semula dijadwalkan mulai April 2025, kini dipercepat dan berlaku efektif mulai Kamis, 20 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosial pribadinya, sebagai bentuk hadiah Lebaran bagi masyarakat Jawa Barat.

Dalam pengumuman tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa program ini menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, terhitung sejak tahun 2019 hingga 2024. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk dapat memanfaatkan program ini. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

"Khusus untuk warga Jabar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, terhitung dari tahun 2019 hingga 2024, Pemprov Jabar mengampuni dan membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya," ujar Gubernur Dedi Mulyadi. Ia juga menjelaskan bahwa program ini awalnya direncanakan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025, namun demi memberikan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran, Pemprov Jabar memutuskan untuk memajukan jadwal pelaksanaannya.

Lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi mengajak masyarakat Jawa Barat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Program penghapusan tunggakan pajak ini merupakan kebijakan yang bersifat terbatas dan hanya berlaku sekali saja. Oleh karena itu, bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk menyelesaikan kewajibannya.

Berikut periode pelaksanaan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat:

  • Mulai: Kamis, 20 Maret 2025
  • Sampai: 6 Juni 2025

Gubernur Dedi Mulyadi juga memberikan peringatan tegas bagi wajib pajak yang masih menunggak pajak kendaraan setelah periode program pengampunan pajak ini berakhir. Ia menyebutkan bahwa kendaraan yang masih menunggak pajak akan menghadapi kendala dalam berkendara di jalan-jalan provinsi dan kabupaten. Hal ini ditekankan untuk mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

"Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi," tegas Gubernur Dedi Mulyadi.

Pemprov Jabar berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan rasa keadilan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah percepatan program ini menunjukkan komitmen Pemprov Jabar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.