RUU TNI Disetujui DPR: Perluasan Peran Sipil TNI, Supremasi Sipil Tetap Terjaga

RUU TNI Disetujui DPR: Perluasan Peran Sipil TNI, Supremasi Sipil Tetap Terjaga

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI telah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR dan dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Persetujuan ini dicapai setelah melalui serangkaian diskusi dan perdebatan publik terkait perluasan peran TNI dalam jabatan sipil. Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menjelaskan bahwa pro dan kontra yang muncul merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi. Namun, ia menegaskan bahwa kekhawatiran publik mengenai potensi kembalinya dwifungsi ABRI telah terbantahkan.

Dave Laksono menekankan bahwa revisi UU TNI justru bertujuan untuk membatasi keterlibatan TNI di luar fungsi utamanya, memastikan supremasi sipil dan hukum tetap terjaga. Perluasan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh TNI, menurutnya, bukan hal baru. TNI telah lama menduduki sejumlah posisi sipil penting, seperti di Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan adanya UU baru ini, jabatan-jabatan tersebut akan memiliki payung hukum yang lebih jelas dan terukur.

"Kekawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI, dan penggerusan supremasi sipil, tidak berdasar," tegas Dave Laksono. "RUU ini justru akan memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk memastikan TNI tetap fokus pada tugas pokoknya, sembari memberikan kejelasan terhadap peran sipil yang telah lama dijalankan." Ia menambahkan bahwa seluruh fraksi di Komisi I DPR telah mencapai kesepakatan untuk meneruskan RUU TNI ke rapat paripurna setelah rapat bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025.

Lebih lanjut, Dave Laksono menjelaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan melemahkan supremasi sipil. Sebaliknya, UU ini diharapkan dapat memperkuat kerangka kerja yang memastikan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali sipil, dan operasionalnya selalu sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi. Dengan demikian, revisi ini bukan tentang perluasan kekuasaan TNI, melainkan soal peningkatan efisiensi dan kejelasan peran TNI dalam konteks kehidupan bernegara yang modern.

Proses pengesahan RUU TNI ini menandai babak baru dalam pengaturan peran TNI di Indonesia. Dengan adanya undang-undang yang baru dan komprehensif, diharapkan akan tercipta kejelasan dan transparansi dalam pengaturan peran dan fungsi TNI, serta jaminan tetap berlakunya supremasi sipil di Indonesia.

Kejelasan peran TNI dalam jabatan sipil Pengesahan RUU TNI di DPR Supremasi sipil dan hukum Dwifungsi ABRI Peran TNI di lembaga sipil