Pemkab Madiun Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadan untuk Optimalkan Pelayanan Publik
Pemkab Madiun Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadan untuk Optimalkan Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 H. Penyesuaian ini bertujuan untuk tetap menjaga optimalitas pelayanan publik tanpa mengabaikan kebutuhan spiritual para ASN di bulan suci. Sebelumnya, ASN di lingkungan Pemkab Madiun memiliki jam kerja selama 37,5 jam per minggu. Namun, selama Ramadan, jam kerja tersebut dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, dalam keterangannya pada Senin, 3 Maret 2025.
Penyesuaian jam kerja ini diimplementasikan dengan perubahan waktu masuk dan pulang kerja. Berikut rinciannya:
- Senin - Kamis: Jam masuk pukul 07.30 WIB, jam pulang pukul 14.00 WIB.
- Jumat: Jam masuk pukul 07.00 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB, jam pulang pukul 14.30 WIB.
- ASN dengan enam hari kerja: Jam masuk pukul 07.30 WIB, jam pulang pukul 13.00 WIB (kecuali Jumat, mengikuti jadwal Jumat).
Terkait waktu istirahat, kebijakan baru ini menetapkan bahwa untuk hari Senin hingga Kamis, tidak ada waktu istirahat khusus yang diberikan. Namun, Heru Kuncoro menekankan bahwa ASN yang tidak berpuasa tetap diperbolehkan makan dan minum asalkan tidak mengganggu pelayanan publik. Untuk hari Jumat, tetap ada waktu istirahat selama satu jam, dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Keputusan untuk mengurangi jam kerja ini didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga keseimbangan antara ibadah puasa dan tuntutan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun jam kerja dikurangi, Pemkab Madiun berharap seluruh ASN tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Pengurangan jam kerja bukan berarti pengurangan kualitas pelayanan. Justru, diharapkan dengan penyesuaian ini, ASN dapat melaksanakan tugas dengan lebih fokus dan semangat, sehingga pelayanan publik tetap optimal selama Ramadan.
Lebih lanjut, BKPSDM Kabupaten Madiun akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan siap melakukan penyesuaian jika diperlukan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan optimal selama bulan Ramadan, sekaligus memberikan kesempatan yang cukup bagi para ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.