Anggota Polres Sikka Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pelajar SMP, Proses Hukum Berjalan

Anggota Polres Sikka Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pelajar SMP, Proses Hukum Berjalan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Aipda ID, tengah menjadi sorotan. Aipda ID diduga melakukan upaya pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dugaan tersebut muncul setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Aipda ID diduga membujuk korban melalui pesan singkat di aplikasi perpesanan. Dalam percakapan tersebut, pelaku menawarkan sejumlah uang, yakni sebesar Rp 1.000.000, sebagai imbalan jika korban bersedia memenuhi ajakannya untuk melakukan hubungan seksual. Tidak hanya itu, Aipda ID juga diduga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban. Beruntung, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut menolak ajakan tersebut dan berani melaporkan kejadian yang dialaminya. Keberanian korban ini patut diapresiasi, mengingat kasus pelecehan seksual seringkali terjadi dalam bayang-bayang ketakutan dan kerahasiaan.

Laporan korban diterima oleh Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Sikka. Setelah menerima laporan dan keterangan dari korban, UPTD-PPA kemudian turut membantu proses pelaporan resmi ke Polres Sikka. Awalnya, laporan korban diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka, namun kemudian dialihkan ke Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka. Informasi yang beredar menyebutkan adanya upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai melalui jalur Propam. Namun, proses hukum tetap berjalan.

Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus ini, menyatakan bahwa proses hukum sedang berlangsung. Beliau meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Walaupun Kapolres meminta kesabaran publik, transparansi proses hukum sangat penting agar masyarakat dapat meyakini bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan objektif. Kecepatan dan ketegasan dalam proses hukum akan menjadi ukuran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat penting betapa pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Peran serta seluruh pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. Selain itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual dan mekanisme pelaporan yang tepat. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dan mendorong upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Kronologi Peristiwa:

  • Aipda ID diduga melakukan upaya pencabulan terhadap pelajar SMP berusia 15 tahun.
  • Pelaku membujuk korban melalui pesan singkat dengan iming-iming uang Rp 1.000.000.
  • Pelaku juga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban.
  • Korban menolak ajakan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke UPTD-PPA Kabupaten Sikka.
  • Laporan kemudian diproses oleh Polres Sikka melalui jalur Propam.
  • Kapolres Sikka menyatakan kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.