RUU TNI Siap Disahkan: Paripurna DPR Diharapkan Segera Memutuskan

RUU TNI Menuju Pengesahan: Paripurna DPR Menjadi Penentu

Komisi I DPR RI telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke tahap selanjutnya, yaitu rapat paripurna. Langkah ini menandai penyelesaian pembahasan tingkat pertama RUU tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa RUU TNI telah rampung di tahap I dan siap untuk dibacakan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada hari berikutnya. Namun, beliau menekankan bahwa kepastian waktu pelaksanaan paripurna masih menunggu konfirmasi resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, mengingat paripurna penutupan masa reses telah dijadwalkan pada tanggal 25 Maret.

Meskipun demikian, Dave Laksono memastikan bahwa target terdekat adalah pembahasan pada paripurna esok hari untuk tahap II. Tujuan utama revisi UU TNI ini, menurut Dave, adalah untuk memperjelas dan memperkuat posisi TNI dalam konteks kementerian dan lembaga pemerintahan. Ia dengan tegas membantah adanya kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI, menyatakan bahwa isu tersebut telah terbantahkan dan tidak akan terjadi. Klaim tentang potensi pengurangan supremasi sipil juga dibantahnya.

Proses pembahasan RUU TNI di tingkat I telah melibatkan seluruh fraksi di DPR RI. Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi I dan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, mengakhiri pembahasan dengan persetujuan kedelapan fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, untuk melanjutkan RUU ini ke tingkat II. Persetujuan ini ditandai dengan ketukan palu pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan resmi.

Selama proses pembahasan, sejumlah pasal dalam RUU TNI menjadi sorotan. Komisi I melalui Panitia Kerja (Panja) RUU TNI telah melakukan serangkaian rapat untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Tiga pasal yang menjadi fokus utama adalah Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga. Pembahasan yang intensif ini diharapkan mampu menghasilkan revisi UU TNI yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan zaman.

Proses legislasi ini menandai langkah penting dalam memastikan TNI tetap profesional dan berperan optimal dalam menjaga kedaulatan negara. Kepastian jadwal paripurna dan pengesahan RUU TNI akan menjadi penentu keberhasilan upaya reformasi hukum di sektor pertahanan dan keamanan negara. Keberhasilan pengesahan RUU TNI ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selanjutnya, proses pengawasan terhadap implementasi UU TNI yang baru akan menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga legislatif dan pemerintah.