Perdebatan Sengit Dua Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Soal Tata Tertib Rapat
Perdebatan Sengit Dua Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Soal Tata Tertib Rapat
Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diwarnai perdebatan sengit antara dua anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan. Perdebatan tersebut berpusat pada kehadiran dan penandatanganan daftar hadir pimpinan rapat, yang diatur dalam tata tertib DPR. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, berlangsung di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Anggota Baleg DPR RI, Abidin Fikri, mempertanyakan kehadiran pimpinan Baleg dalam rapat pleno tersebut. Saat tenaga ahli Baleg, Arwani, tengah memaparkan tujuan perubahan RUU Perkoperasian, Abidin menginterupsi dan memprotes hanya satu pimpinan Baleg yang hadir dan menandatangani daftar hadir. Menurut Abidin, Tata Tertib DPR mensyaratkan kehadiran dua pimpinan dalam rapat pleno Baleg. Ia menunjukkan daftar hadir yang hanya memuat satu tanda tangan pimpinan, yaitu Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan. Abidin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib DPR sebagai pedoman pelaksanaan rapat. Ia menekankan bahwa masalah ini bukan sekedar soal kehadiran fisik pimpinan, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, sebenarnya telah hadir di awal rapat, namun kemudian meninggalkan ruangan untuk sementara waktu. Sturman berpendapat bahwa hal ini tidak serta merta melanggar tata tertib karena kehadiran Ketua Baleg di awal rapat sudah tercatat. Namun, Abidin tetap bersikeras bahwa aturan tata tertib harus dipatuhi sepenuhnya, dan penandatanganan daftar hadir oleh kedua pimpinan merupakan bagian integral dari tata tertib tersebut. Perdebatan semakin memanas, dengan Abidin yang menegaskan ketidaksetujuannya atas penjelasan Sturman, dan menyatakan bahwa ia tidak akan meminta maaf karena hanya mengingatkan terhadap peraturan yang berlaku.
Perdebatan yang berlangsung cukup alot ini akhirnya mereda setelah Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, kembali hadir dalam ruang rapat. Kehadiran beliau menyelesaikan permasalahan kehadiran pimpinan Baleg. Rapat pleno kemudian dapat dilanjutkan untuk membahas materi RUU Perkoperasian. Insiden ini menyoroti pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap tata tertib dalam proses legislasi di DPR RI. Peristiwa ini juga menjadi sorotan penting terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan rapat lembaga legislatif.
Catatan: Perdebatan ini berlangsung dalam konteks pembahasan RUU Perkoperasian. Detail isi RUU tersebut tidak dibahas secara mendalam dalam berita ini.