Polri Periksa 34 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Laut Tangerang, Selidiki Kasus Serupa di Bekasi dan Deli Serdang

Penyidikan Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang: 34 Saksi Diperiksa

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 34 saksi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Pemeriksaan yang dilakukan mencakup berbagai pihak, mulai dari pihak swasta, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga kepala desa dan masyarakat setempat. Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Kepala Kortastipidkor, mengonfirmasi hal tersebut pada Selasa (18/3/2025) di Gedung Bareskrim Jakarta. Beliau menjelaskan bahwa cakupan pemeriksaan yang luas ini bertujuan untuk menggali informasi secara komprehensif terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Proses penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Tangerang yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kasus pemalsuan sertifikat ini melibatkan penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Empat tersangka, yakni Kepala Desa Kohod (Arsin), Sekretaris Desa Kohod (UK), serta dua penerima kuasa (SP dan CE), telah berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diproses secara hukum.

Perluasan Investigasi ke Bekasi dan Deli Serdang

Selain fokus pada kasus Tangerang, Kortastipidkor juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan pagar laut di dua wilayah lain, yaitu Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Irjen Cahyono mengungkapkan indikasi adanya kesamaan subjek hukum atau calon pelaku kejahatan pada kasus Bekasi dan Deli Serdang. Namun, beliau menekankan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan membutuhkan keterangan saksi tambahan untuk memperkuat bukti.

Penyidik Kortastipidkor secara intensif terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai sumber untuk memastikan semua aspek dugaan korupsi tersebut terungkap secara tuntas. Tim penyidik bekerja dengan teliti dan berhati-hati dalam menganalisa setiap informasi yang diperoleh untuk memastikan keadilan ditegakkan. Keterlibatan pihak-pihak dari berbagai unsur, baik swasta maupun pemerintah, menunjukkan kompleksitas kasus ini dan perlunya investigasi yang komprehensif dan menyeluruh.

Tahapan Hukum Kasus Pemalsuan Sertifikat

Kasus dugaan pemalsuan sertifikat di Desa Kohod, yang menjadi pemicu penyelidikan dugaan korupsi pembangunan pagar laut Tangerang, telah memasuki tahap selanjutnya. Keempat berkas tersangka telah dilimpahkan ke Jampidum Kejaksaan Agung. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), keempat tersangka akan segera diadili. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait penerbitan sertifikat tanah di wilayah tersebut.

Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.