Kejari Gowa Terima 11 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Tujuh Berkas Masih dalam Penyelesaian

Kejari Gowa Terima 11 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Tujuh Berkas Masih dalam Penyelesaian

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa pada Rabu, 19 Maret 2024, resmi menerima pelimpahan tahap II sebanyak sebelas tersangka kasus produksi uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Pelimpahan ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus yang cukup mengejutkan publik tersebut. Namun, prosesnya belum sepenuhnya rampung. Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas perkara masih berlangsung bertahap. Sebanyak tujuh berkas perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian di tangan penyidik Polres Gowa dan belum dinyatakan lengkap.

Dari total 18 tersangka yang teridentifikasi dalam 15 berkas perkara, sebelas tersangka kini berada di bawah kewenangan Kejari Gowa. Berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) setelah melalui proses pemeriksaan dan perbaikan yang dilakukan penyidik Polres Gowa. Proses ini terbilang panjang karena sebagian berkas sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan (P19) karena dianggap belum memenuhi syarat kelengkapan administrasi dan bukti-bukti pendukung. Di antara sebelas tersangka yang telah dilimpahkan, terdapat nama Dr. Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, serta dua tersangka perempuan. Identitas lengkap para tersangka lainnya belum diungkap untuk menjaga integritas proses hukum.

Kasus ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan menimbulkan kehebohan karena canggihnya teknologi yang digunakan dalam pembuatan uang palsu tersebut. Mesin pencetak uang palsu yang digunakan mampu menghasilkan cetakan yang sulit dideteksi bahkan oleh alat x-ray, menunjukkan tingkat kecanggihan teknologi yang luar biasa. Lokasi produksi uang palsu yang berada di gedung perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan M Yasin Limpo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, semakin memperkuat dampak kejutan dari kasus ini.

Kejari Gowa menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proses hukum secara profesional dan transparan. Proses selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan dan penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka yang telah dilimpahkan. Sementara itu, Kejari Gowa terus berkoordinasi dengan pihak Polres Gowa untuk memastikan kelengkapan tujuh berkas perkara yang tersisa dan percepatan proses hukum secara keseluruhan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ekonomi seperti pemalsuan uang.

Proses penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi institusi pendidikan tinggi dalam hal pengawasan dan pencegahan tindakan kriminal di lingkungan kampus. Kejari Gowa menekankan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus serupa untuk memastikan keadilan terwujud bagi semua pihak.

Rincian Kasus: * Total tersangka: 18 orang * Jumlah berkas perkara: 15 * Tersangka yang telah dilimpahkan: 11 orang (termasuk Dr. Andi Ibrahim dan dua perempuan) * Berkas perkara yang belum lengkap: 7 * Lokasi produksi uang palsu: Gedung perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin Makassar * Metode pencetakan: Menggunakan mesin canggih yang sulit terdeteksi oleh alat x-ray