Posko Pengaduan Resmi Dibuka untuk Mitra Ojek Online yang Tak Terima THR

Posko Pengaduan Resmi Dibuka untuk Mitra Ojek Online yang Tak Terima THR

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) atau yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, termasuk mitra pengemudi ojek online. Surat edaran ini mengimbau perusahaan aplikasi ojek online untuk memberikan BHR kepada para mitra driver mereka paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. BHR yang diberikan setidaknya sebesar 20% dari penghasilan bulanan mitra driver selama setahun terakhir, dengan catatan, mitra tersebut aktif dan produktif.

Namun, realitanya, masih banyak mitra driver yang memenuhi syarat namun belum menerima THR. Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, telah secara proaktif membuka posko pengaduan khusus selama satu bulan, mulai 11 Maret hingga 11 April 2025. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan dari mitra driver ojek online yang merasa dirugikan dan belum menerima haknya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Jika sudah melewati tenggat waktu tersebut, kami akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait untuk menyelidiki penyebab mereka tidak memberikan hak pekerja," tegas Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, dalam keterangan resmi Pemprov Jateng pada Selasa (18/3).

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan tidak hanya terpusat di tingkat provinsi. Posko pengaduan serupa juga tersedia di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal, termasuk LaporGub, pesan WhatsApp (konsultasi: 0822 2300 0811 / aduan: 0813 1927 0725), dan jalur pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Bagi mitra driver di seluruh Indonesia yang mengalami kendala serupa, Kemnaker juga menyediakan jalur pengaduan online nasional. Proses pengaduan online ini dapat diakses melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs web https://poskothr.kemnaker.go.id/
  2. Masuk (Login) atau daftar akun jika belum terdaftar.
  3. Akses menu "Pengaduan THR".
  4. Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat bekerja.
  5. Pilih nama perusahaan atau pilih "Perusahaan Baru" jika perusahaan tidak terdaftar.
  6. Isi informasi yang dibutuhkan, termasuk jabatan, bagian, status pegawai, pokok permasalahan, kronologi kejadian, dan lampirkan bukti-bukti pendukung.
  7. Klik "Laporkan".
  8. Periksa balasan melalui email atau menu "Histori Pengaduan Saya".

Penting untuk diingat bahwa hanya mitra driver yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan yang berhak atas BHR. Proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak perusahaan aplikasi ojek online untuk memastikan keabsahan klaim dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.