Residivis Pemerkosaan Ditangkap Terkait Kasus Perampokan dan Penjualan Narkoba di Depok
Residivis Pemerkosaan Ditangkap Terkait Kasus Perampokan dan Penjualan Narkoba di Depok
Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil meringkus RR, seorang residivis kasus pemerkosaan, yang terlibat dalam kasus perampokan dan penjualan narkoba di wilayah Depok. Penangkapan RR, yang berstatus pengangguran dan berprofesi sebagai kurir narkoba, dilakukan ketika ia hendak melakukan transaksi sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua gram sabu di tangan RR. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif terkait perampokan sadis yang terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, di rumah seorang wanita berusia 36 tahun di Pancoran Mas, Depok.
Modus Operandi RR dalam penjualan narkoba terbilang licik. Ia menggunakan metode alamat tempel, di mana sabu diletakkan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya dengan pembeli. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah berkoordinasi dengan Ditres Narkoba untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RR. Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa RR bukan hanya seorang pengedar narkoba melainkan juga pelaku perampokan sadis yang terjadi di Depok. Ia diketahui telah melakukan perampokan di rumah korban sambil mengancam dengan kapak dan memperkosa korban. Fakta ini menguatkan dugaan keterkaitan antara perampokan, pemerkosaan, dan aktivitas penjualan narkoba yang dilakukan RR.
Kronologi Perampokan dan Pemerkosaan:
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan kronologi perampokan yang terjadi dini hari saat korban sedang tertidur. Pelaku, yang diketahui adalah RR, masuk ke kamar korban, menarik selimut, dan mengancam korban dengan kapak. Ancaman pembunuhan memaksa korban menuruti perintah RR untuk membuka pakaiannya sebelum akhirnya diperkosa.
Keterlibatan Penadah:
Selain RR, polisi juga berhasil menangkap HHP, seorang penadah yang membeli barang curian berupa telepon genggam milik korban perampokan. RR menjual telepon genggam curian tersebut seharga Rp 700.000 kepada HHP, rekannya satu tempat kos, dan menggunakan uang hasil penjualan itu untuk membeli sabu. Penangkapan HHP mengungkap jaringan kejahatan yang terstruktur, di mana perampokan, penjualan barang curian, dan perdagangan narkoba saling berkaitan.
Riwayat Kriminal RR:
Kombes Ade Ary juga menambahkan bahwa RR merupakan residivis kasus pemerkosaan yang pernah dihukum pada tahun 2016. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa RR merupakan pelaku kriminal yang berbahaya dan perlu dihukum sesuai dengan perbuatannya. Polisi akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkapkan seluruh jaringan kejahatan yang terlibat dan memberikan keadilan bagi korban.
Kesimpulan:
Kasus ini melibatkan rangkaian kejahatan yang kompleks mulai dari perampokan dan pemerkosaan hingga perdagangan narkoba. Penangkapan RR dan HHP menunjukkan keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap dan mengungkap jaringan kejahatan yang terorganisir. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan memastikan keamanan masyarakat.