Pemerintah Pastikan Pemenuhan Hak Warga Terdampak Rempang Eco City Melalui Transmigrasi Lokal
Pemerintah Pastikan Pemenuhan Hak Warga Terdampak Rempang Eco City Melalui Transmigrasi Lokal
Dalam upaya penyelesaian konflik lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang dipicu oleh pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, pemerintah pusat memastikan pemenuhan hak-hak warga terdampak melalui program transmigrasi lokal. Menteri Transmigrasi (Mentrans), Iftitah Sulaiman Suryanegara, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi warga yang direlokasi ke Tanjung Banun. Hal ini disampaikannya menyusul penyerahan sertifikat hak milik (SHM) secara simbolis kepada 68 kepala keluarga (KK) oleh Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, di Batam, Selasa (18/3/2025).
Penyerahan SHM ini merupakan langkah konkret untuk menjawab keluhan warga yang sebelumnya belum mendapatkan kepastian kepemilikan lahan di lokasi relokasi. Lebih lanjut, Menteri Iftitah menjelaskan bahwa program transmigrasi lokal ini dirancang bukan sekadar relokasi, melainkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak. Konsep ini memastikan tidak hanya kepemilikan lahan yang sah, tetapi juga tersedianya rumah layak huni dan peluang kerja. Total 961 KK telah bersedia mengikuti program transmigrasi lokal ke Tanjung Banun. Selain pemberian SHM, Kementerian Transmigrasi (Kementrans) juga berencana membangun 500 unit rumah tambahan dan menyediakan infrastruktur penunjang mata pencaharian, seperti dermaga pelabuhan ikan dan perahu nelayan.
Kementerian Transmigrasi tidak bekerja sendiri. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses administrasi pertanahan. Kerja sama antar kementerian ini memastikan terselesaikannya seluruh permasalahan yang dihadapi warga Rempang, termasuk penyelesaian administrasi pertanahan dan pembangunan infrastruktur penunjang kehidupan masyarakat. Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, turut menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal program transmigrasi lokal di Kawasan Transmigrasi Batam-Rempang-Galang (Barelang), yang direncanakan seluas lebih dari 78.000 hektar. Program ini, menurut Menko Agus, merupakan amanah Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau dan menyamai kemajuan negara tetangga, Singapura.
Pemerintah berharap, program transmigrasi lokal ini mampu menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan bagi warga terdampak pembangunan Rempang Eco City. Dengan memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga, pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan yang layak huni dan berkelanjutan bagi masyarakat, sehingga program ini tidak hanya menjadi solusi sementara, melainkan solusi jangka panjang yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Pulau Rempang.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam program ini antara lain:
- Pembagian SHM kepada 68 KK secara simbolis.
- Perencanaan pembangunan 500 unit rumah tambahan di Tanjung Banun.
- Pembangunan dermaga pelabuhan ikan dan penyediaan perahu nelayan.
- Koordinasi dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta ATR/BPN.
- Implementasi konsep transmigrasi lokal untuk menjamin kepemilikan lahan, rumah layak huni, dan lapangan pekerjaan.
Program ini diharapkan dapat menjadi model bagi penanganan relokasi warga di proyek-proyek strategis nasional lainnya, di mana kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak warga tetap menjadi prioritas utama.