Larangan Gratifikasi Lebaran: ASN Kota Magelang Wajib Laporkan Penerimaan Parsel
Larangan Gratifikasi Lebaran: ASN Kota Magelang Wajib Laporkan Penerimaan Parsel
Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, mengeluarkan instruksi tegas menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan dilarang menerima parsel atau bentuk gratifikasi lainnya dalam rangka hari raya. Larangan ini ditegaskan oleh Inspektur Kota Magelang, Larsita, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu, 19 Maret 2025. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan setempat.
Surat edaran resmi bernomor 700/XX/PPRB Tahun 2025 telah diterbitkan, menggarisbawahi larangan menerima dan memberikan gratifikasi bagi seluruh pejabat, ASN, dan pegawai pemerintahan atau badan usaha milik daerah (BUMD). Larangan ini berlaku tegas, terutama terhadap gratifikasi yang berhubungan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban mereka. Surat edaran tersebut menekankan konsekuensi hukum yang serius, termasuk potensi jeratan tindak pidana korupsi, bagi setiap pelanggaran yang terjadi.
Kewajiban Pelaporan dan Mekanisme Transparansi
Tidak hanya sebatas larangan, Pemerintah Kota Magelang juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Setiap ASN yang, meskipun telah berupaya maksimal untuk mencegahnya, tetap menerima parsel atau bingkisan Lebaran – termasuk dalam bentuk makanan – diwajibkan untuk segera melapor. Pelaporan wajib dilakukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Magelang dalam jangka waktu sepuluh hari sejak penerimaan parsel tersebut. Sistem pelaporan berjenjang kemudian dijalankan, dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang melaporkan kepada Inspektorat, dan Inspektorat selanjutnya akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai alternatif, ASN juga diberikan pilihan untuk melaporkan secara mandiri kepada KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online. Jangka waktu pelaporan melalui jalur ini paling lama 30 hari kerja setelah tanggal penerimaan parsel. Mekanisme pelaporan yang ganda ini bertujuan untuk memastikan setiap potensi pelanggaran dapat dipantau dan ditangani secara efektif dan transparan.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik-praktik gratifikasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara di Kota Magelang. Komitmen Pemerintah Kota Magelang dalam menegakkan aturan ini menjadi contoh penting bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Selain peran aktif ASN, partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga sangat penting. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi. Saluran pengaduan yang transparan dan mudah diakses menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan lingkungan pemerintahan di Kota Magelang dapat terbebas dari praktik gratifikasi dan korupsi.