Residivis Pemerkosaan Jual Ponsel Korban untuk Beli Sabu di Depok

Residivis Pemerkosaan Jual Ponsel Korban untuk Beli Sabu di Depok

Seorang residivis pemerkosaan, RRR alias D (29), yang juga pelaku perampokan sadis di Depok, Jawa Barat, terungkap telah menjual ponsel korbannya untuk membeli narkoba jenis sabu. Pengungkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/3/2025). Penjualan ponsel Vivo V29 milik korban, Y (36), seharga Rp 700.000, kepada seorang penadah, HHP (24), digunakan sepenuhnya untuk membeli sabu.

"Uang hasil penjualan ponsel tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu atau metamfetamin," jelas Kombes Pol. Ade Ary. Baik RRR alias D maupun HHP telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. RRR alias D dijerat sebagai pelaku perampokan dan pemerkosaan, sementara HHP sebagai penadah barang hasil kejahatan. Fakta mengejutkan lainnya terungkap, RRR merupakan residivis kasus pemerkosaan pada tahun 2016 dan telah menjalani hukuman atas perbuatannya. Kejadian ini semakin mempertegas bahaya laten yang ditimbulkan oleh pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlibat dalam peredaran narkoba.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Ade Ary memaparkan bahwa RRR dalam kesehariannya bekerja sebagai kurir dan pedagang narkoba. Penangkapan RRR dilakukan saat ia hendak melakukan transaksi sabu. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua gram sabu-sabu. Modus operandi yang digunakan RRR dalam peredaran sabu adalah "alamat tempel", yaitu menitipkan barang haram tersebut di suatu tempat yang telah disepakati dengan calon pembeli. Polda Metro Jaya saat ini tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RRR.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Y (36), yang menjadi korban perampokan dan pemerkosaan di rumahnya di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Sabtu (15/3/2025) pukul 01.28 WIB. Korban yang terbangun dari tidurnya mendapati pelaku telah masuk ke kamarnya dengan membawa kapak. Dengan ancaman kekerasan dan pembunuhan, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya sebelum mencuri ponsel dan melarikan diri. Setelah aksi keji itu, korban menemukan pintu dapur dan jendela rumah dalam keadaan terbuka.

Kronologi kejadian ini menggambarkan betapa brutal dan sadisnya tindakan pelaku. Selain dampak fisik dan psikologis yang diderita korban pemerkosaan, tindakan penjualan barang curian untuk membeli sabu menunjukkan betapa rendahnya moral pelaku serta dampak luas kejahatan ini, yang bukan hanya menyangkut kasus kriminalitas biasa, namun juga kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus ini menjadi sorotan dan penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya dan menindak tegas pelaku dan jaringan yang terlibat, baik dalam kasus perampokan dan pemerkosaan maupun kasus peredaran narkoba.

Kronologi singkat:

  • Sabtu (15/3/2025): Perampokan dan pemerkosaan terjadi di Depok.
  • RRR menjual ponsel korban untuk membeli sabu.
  • Rabu (19/3/2025): RRR dan HHP ditangkap oleh pihak berwajib.
  • Polda Metro Jaya mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap jaringan yang terlibat dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan kejinya.