Patwal Diduga Lakukan Kekerasan Saat Pengawalan: Pelanggaran Hukum dan Prosedur

Patwal Diduga Lakukan Kekerasan Saat Pengawalan: Pelanggaran Hukum dan Prosedur

Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan dugaan tindakan arogansi dari petugas pengawalan kendaraan dinas (patwal) di ruas jalan tol Tangerang. Video yang diunggah oleh akun Dashcam Indonesia tersebut memperlihatkan kondisi jalan tol yang padat. Tiba-tiba terdengar suara sirine dan selanjutnya, suara benturan keras. Diduga, suara tersebut berasal dari tindakan petugas patwal yang memukul sebuah kendaraan. Insiden ini memicu pertanyaan tentang kewenangan dan prosedur yang diterapkan oleh petugas patwal dalam menjalankan tugasnya.

Unggahan tersebut menanyakan kewenangan patwal dalam menggunakan kekerasan terhadap pengguna jalan lain, khususnya dalam situasi jalan tol yang macet. Pertanyaan ini dialamatkan kepada pihak berwenang dan juga kepada para ahli di bidang lalu lintas. Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono belum membuahkan hasil. Namun, pihak kepolisian diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait insiden ini dan proses penyelidikan yang akan dilakukan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), memberikan penjelasan yang sangat penting. Menurutnya, tindakan memukul atau merusak kendaraan pengguna jalan oleh petugas patwal merupakan pelanggaran aturan dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Beliau menekankan bahwa tugas patwal tidak mencakup penggunaan kekerasan fisik. Tugas-tugas yang dibenarkan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

  • Pengaturan Lalu Lintas: Patwal bertugas mengatur lalu lintas untuk menjamin kelancaran perjalanan kendaraan yang dikawal, sesuai pasal 134 UU LLAJ.
  • Pengamanan Konvoi: Patwal bertanggung jawab atas pengamanan konvoi kendaraan yang dikawal.
  • Penegakan Disiplin: Patwal berwenang memastikan pengguna jalan lain mematuhi peraturan lalu lintas.

Namun, penekanan Jusri pada kewenangan patwal sangat tegas: mereka tidak berhak menggunakan kekerasan. Tindakan penegakan hukum yang diizinkan hanya berupa peringatan atau sanksi administratif sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penggunaan kekerasan fisik seperti yang terlihat dalam video tersebut jelas menyimpang dari prosedur dan melanggar hukum.

Kejadian ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan arogansi oknum petugas. Transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pengawalan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Investigasi menyeluruh terhadap insiden ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kejelasan hukum dan prosedur operasional yang ketat untuk patwal perlu ditegakkan dan di sosialisasikan secara luas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Hal ini penting demi terciptanya lingkungan berkendara yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.