Persidangan Sengketa Lahan Tol Cinere-Serpong Mat Solar Ditunda, Ahli Waris Diminta Perbaiki Gugatan
Persidangan Sengketa Lahan Tol Cinere-Serpong Mat Solar Ditunda, Ahli Waris Diminta Perbaiki Gugatan
Sidang gugatan terkait lahan Jalan Tol Cinere-Serpong atas nama almarhum Mat Solar mengalami penundaan. Persidangan yang digelar Rabu, 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang, tidak dapat dilanjutkan karena beberapa kendala administratif dan ketidakjelasan status ahli waris. Idham Aulia, putra sulung Mat Solar, mewakili pihak penggugat didampingi kuasa hukum, Khairul Imam. Tergugat, Idris, tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Majelis hakim menyoroti penggunaan surat kuasa dari almarhum Mat Solar sebagai dasar gugatan. Hakim menekankan perlunya perbaikan gugatan dengan mencantumkan secara jelas identitas dan kuasa dari ahli waris yang sah. "Gugatan ini menggunakan kuasa almarhum, padahal yang berhak melanjutkan perkara ini adalah ahli warisnya," tegas hakim. "Perbaikan gugatan harus mencakup surat kuasa dari ahli waris yang resmi, bukan dari almarhum," jelasnya lebih lanjut.
Awalnya, hakim memberikan tenggat waktu satu minggu untuk perbaikan gugatan. Namun, mengingat kedekatan dengan Hari Raya Idul Fitri, pihak kuasa hukum Mat Solar memohon penundaan hingga April. Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim. "Sidang akan dilanjutkan pada bulan April. Semua dokumen pendukung harus dilengkapi, termasuk surat kuasa dari ahli waris yang sah," tegas hakim. Hakim juga menekankan pentingnya upaya mediasi antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai. "Semoga perkara ini bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat," harap hakim.
Sengketa ini berpusat pada dana ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Cinere-Serpong senilai Rp 3,3 miliar. Karena adanya sengketa, dana tersebut telah dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan belum dapat dicairkan. Meninggalnya Mat Solar pada 17 Februari 2025 menyisakan permasalahan yang kini harus diselesaikan oleh ahli warisnya.
Pihak penggugat diharuskan melengkapi berbagai dokumen penting sebelum persidangan selanjutnya. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Surat Kuasa dari Ahli Waris yang Sah
- Identitas Lengkap Ahli Waris
- Bukti-bukti pendukung lainnya yang relevan dengan gugatan
Proses penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menemukan titik terang, sehingga dana ganti rugi dapat segera dicairkan kepada ahli waris Mat Solar.