Tahanan Meninggal di Rutan Medan: Keluarga Tuduh Jaksa Halangi Perawatan Medis dan Minta Suap

Tahanan Meninggal di Rutan Medan: Keluarga Tuduh Jaksa Halangi Perawatan Medis dan Minta Suap

Kasus kematian Muhammad Khadafi (26), seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, menimbulkan polemik dan kecurigaan. Keluarga almarhum menuduh Jaksa Daniel Aritonang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah menghambat upaya perawatan medis Khadafi dan bahkan meminta sejumlah uang sebagai imbalan izin rujukan ke rumah sakit. Agustin Malik (57), ayahanda Khadafi, mengungkapkan kronologi peristiwa yang berujung pada kematian anaknya tersebut.

Menurut Agustin, Khadafi yang memiliki riwayat hipertensi dan pembengkakan jantung sejak sebelum penahanannya, mengeluhkan sesak napas pada Kamis, 13 Maret 2025. Permintaan rujukan ke rumah sakit yang diajukan keluarga melalui pihak Rutan menemui jalan buntu. Agustin menyatakan bahwa Jaksa Aritonang menolak permintaan tersebut, bahkan hingga Minggu, 16 Maret 2025. Lebih mengejutkan lagi, Agustin mengaku Jaksa Aritonang meminta sejumlah uang, tepatnya Rp 5 juta, untuk memproses izin rujukan tersebut. Meskipun hanya mampu memberikan Rp 1 juta, permintaan rujukan tetap ditolak, dan Khadafi tak kunjung mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.

Tragedi ini berlanjut pada Senin, 17 Maret 2025. Khadafi mengalami muntah darah dan akhirnya dilarikan ke RS Bandung, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur penanganan kesehatan tahanan dan dugaan penyimpangan prosedur oleh pihak kejaksaan.

Kronologi Kejadian Menurut Keluarga:

  • Oktober 2024: Khadafi ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
  • Februari 2025: Khadafi ditahan di Rutan Kelas I Medan.
  • Kamis, 13 Maret 2025: Khadafi mengeluh sakit dan kesulitan bernapas, meminta rujukan ke rumah sakit.
  • Jumat, 14 Maret 2025: Khadafi tetap mengikuti persidangan meskipun dalam kondisi sakit.
  • Minggu, 16 Maret 2025: Keluarga kembali meminta izin rujukan ke rumah sakit, namun ditolak Jaksa Aritonang dengan alasan birokrasi dan diduga meminta uang Rp 5 juta.
  • Senin, 17 Maret 2025: Khadafi muntah darah dan meninggal dunia di RS Bandung setelah dirujuk dalam kondisi kritis.
  • Setelahnya: Jenazah Khadafi dimakamkan di Jalan Eka Rasmi, Medan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membantah tegas tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa prosedur operasional standar (SOP) mengharuskan adanya surat rekomendasi dari Rutan sebelum jaksa dapat merujuk tahanan ke rumah sakit. Barus mengklaim surat rekomendasi baru diterima pada Senin pagi, dan rujukan langsung dilakukan setelahnya. Ia juga membantah adanya permintaan uang, menyatakan bahwa SOP tidak mengatur pungutan biaya untuk rujukan medis tahanan.

Kasus ini menjadi sorotan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Khadafi. Keluarga korban berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menindak tegas oknum jaksa yang diduga terlibat dan memberikan keadilan atas kematian tragis putra mereka. Proses hukum selanjutnya masih dinantikan untuk memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran prosedur dan dugaan permintaan suap dalam kasus ini.