Kasus Antam vs Budi Said Berakhir: MA Batalkan Kewajiban Bayar 1,1 Ton Emas

Kasus Antam vs Budi Said Berakhir: MA Batalkan Kewajiban Bayar 1,1 Ton Emas

Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) terkait sengketa perdata dengan pengusaha Budi Said. Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 11 Maret 2025, dan dipublikasikan Rabu, 19 Maret 2025, MA mengabulkan PK Antam. Putusan ini membatalkan putusan PK pertama dan menolak gugatan Budi Said, yang sebelumnya memenangkan gugatan dan berhak atas pembayaran 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun dari Antam. Amar putusan tersebut menegaskan tidak adanya kewajiban bagi Antam untuk menyerahkan emas tersebut kepada Budi Said. Majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua MA Suharto, beserta Hakim Agung Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto, telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum dalam kasus ini sebelum mengeluarkan putusan final.

Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, menyatakan bahwa putusan MA ini mengukuhkan komitmen perusahaan terhadap prinsip good corporate governance (GCG). Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang panjang dan memberikan kepastian hukum bagi Antam. Sebelumnya, putusan PK pertama telah memerintahkan Antam untuk membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. Namun, Antam mengajukan PK kedua setelah terungkapnya keterlibatan Budi Said dalam kasus korupsi manipulasi pembelian emas yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Bukti-bukti baru yang muncul dalam proses hukum tindak pidana korupsi yang menjerat Budi Said menjadi pertimbangan penting MA dalam mengambil keputusan pada PK kedua ini.

Kasus korupsi yang melibatkan Budi Said sendiri telah mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian diperberat menjadi 16 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Terungkapnya keterlibatan Budi Said dalam rekayasa jual beli emas Antam menjadi faktor kunci yang membalikkan keadaan dalam sengketa perdata ini. Dengan putusan PK kedua yang menguntungkan Antam, kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi bisnis, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi atas tindakan melawan hukum.

Berikut poin-poin penting dalam putusan MA:

  • MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan PT Antam.
  • Putusan membatalkan putusan PK pertama yang menghukum Antam membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said.
  • Antam dinyatakan tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun kepada Budi Said.
  • Putusan ini mempertimbangkan fakta-fakta baru yang muncul dalam kasus korupsi yang melibatkan Budi Said.
  • Putusan ini menegaskan komitmen Antam terhadap prinsip good corporate governance (GCG).