DPR Pertanyakan Keberadaan Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Klarifikasi

DPR Pertanyakan Keberadaan Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Klarifikasi

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait keberadaan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pernyataan KKP sebelumnya yang menyatakan telah menyelesaikan permasalahan pagar laut tersebut dibantah oleh laporan masyarakat yang mengindikasikan pagar laut masih berdiri hingga kini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan efektivitas penanganan masalah tersebut.

"Dalam rapat kerja sebelumnya, KKP menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut telah tuntas. Namun, laporan dari masyarakat justru menunjukkan fakta yang berbeda," ujar Daniel Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Ketidaksesuaian informasi ini, menurut Daniel, menjadi dasar kuat bagi Komisi IV DPR RI untuk meminta klarifikasi resmi dari KKP. Komisi IV berkomitmen untuk menelusuri dan memastikan agar permasalahan ini diselesaikan secara tuntas dan transparan demi kepentingan masyarakat.

Tidak hanya itu, Komisi IV DPR juga mempertanyakan komitmen Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, yang sebelumnya menyatakan bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut dan telah menandatangani perjanjian untuk membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Komisi IV, tanda tangan tersebut tidak terdata dalam sistem.

"Dua hal ini, yakni keberadaan pagar laut dan status denda yang belum tercatat, menunjukkan adanya ketidaksesuaian informasi yang perlu segera diklarifikasi oleh pihak KKP," tegas Daniel Johan. Komisi IV, lanjut Daniel, akan terus memantau perkembangan penanganan masalah ini dan memastikan agar tidak ada lagi informasi yang simpang siur yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara itu, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Aman Rizal, membenarkan adanya pagar laut yang masih berdiri di perairan Kohod. Pagar laut tersebut, menurut Aman, bukanlah pagar laut baru, melainkan pagar laut lama yang belum dibongkar. Aman memperkirakan panjang pagar laut tersebut sekitar 600 meter dengan tinggi 2-3 meter. Lokasi pagar laut ini berada dekat dengan proyek reklamasi yang tengah berjalan. Aman juga menyebutkan bahwa pagar laut tersebut terpasang kokoh dan diduga dipasang menggunakan alat berat.

Keberadaan pagar laut ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan setempat. Hal ini mendorong Komisi IV DPR RI untuk mendesak KKP agar segera mengambil tindakan nyata, baik dalam hal pembongkaran pagar laut maupun dalam proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Komisi IV berharap KKP dapat memberikan penjelasan yang detail dan transparan kepada masyarakat mengenai progres penanganan masalah pagar laut di perairan Tangerang ini.

Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat nelayan setempat.

Berikut poin-poin penting yang menjadi fokus Komisi IV DPR RI:

  • Keberadaan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang yang masih berdiri meskipun KKP telah menyatakan tuntas.
  • Klarifikasi atas ketidaksesuaian informasi antara pernyataan KKP dan laporan masyarakat.
  • Status komitmen dan denda yang harus dibayar oleh Kepala Desa Kohod.
  • Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan masalah ini.
  • Perlindungan hak-hak nelayan setempat.