Mendikdasmen Ajak Masyarakat Awasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2025

Mendikdasmen Ajak Masyarakat Awasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyusul peluncuran SPMB pada 3 Maret 2025 lalu. Mendikdasmen menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi ini untuk memastikan keadilan dan mencegah praktik-praktik yang merugikan calon peserta didik. Pernyataan tersebut disampaikan Mu'ti usai Taklimat Media Rapor Pendidikan di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

"Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya SPMB 2025. Jika ditemukan indikasi jual beli bangku atau praktik-praktik tidak terpuji lainnya, segera laporkan kepada kami," tegas Mu'ti. Kemendikdasmen telah menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai kanal resmi untuk menerima pengaduan dan laporan terkait permasalahan pendidikan, termasuk pelanggaran dalam proses SPMB. Masyarakat dapat memanfaatkan ULT untuk menyampaikan informasi, baik berupa bukti maupun keterangan, yang dapat membantu proses investigasi.

SPMB 2025, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, telah disosialisasikan secara luas kepada pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, melalui dinas pendidikan di masing-masing wilayah. Kemendikdasmen juga menjalin kemitraan dengan Balai Pendidikan Mutu Pendidikan di seluruh provinsi untuk memastikan implementasi aturan SPMB berjalan efektif dan terawasi dengan baik. Mendikdasmen telah melakukan pemantauan di berbagai daerah dan hingga saat ini belum menerima laporan terkait kendala berarti dalam pelaksanaan SPMB. Bahkan, menurut informasi yang diterima, pemerintah daerah menilai sistem SPMB yang baru lebih fleksibel dan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah dalam mengelola proses seleksi di wilayah masing-masing.

Sistem SPMB 2025 sendiri menawarkan empat jalur penerimaan, yaitu:

  • Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah penerimaan peserta didik baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Jalur Afirmasi: Diberikan kesempatan kepada calon peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas.
  • Jalur Prestasi: Khusus untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan/atau non-akademik. Jalur ini tidak berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
  • Jalur Mutasi: Diberikan kepada calon peserta didik yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru.

Kuota untuk masing-masing jalur di setiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sebagai berikut:

A. Sekolah Dasar (SD): * Domisili: minimal 70% * Afirmasi: minimal 15% * Prestasi: tidak ada * Mutasi: maksimal 5%

B. Sekolah Menengah Pertama (SMP): * Domisili: minimal 40% * Afirmasi: minimal 25% * Prestasi: minimal 25% * Mutasi: maksimal 5%

C. Sekolah Menengah Atas (SMA): * Domisili: minimal 30% * Afirmasi: minimal 30% * Prestasi: minimal 30% * Mutasi: maksimal 5%

Kemendikdasmen berharap dengan adanya pengawasan dari masyarakat, SPMB 2025 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel, serta menghasilkan proses seleksi yang adil dan berintegritas bagi seluruh calon peserta didik.