Kebangkitan Sritex: Ribuan Karyawan Kembali Bekerja Usai PHK Massal
Kebangkitan Sritex: Ribuan Karyawan Kembali Bekerja Usai PHK Massal
Langkah signifikan telah diambil untuk mengatasi dampak PHK massal di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. Setelah dinyatakan pailit dan memberhentikan lebih dari 10.000 karyawannya pada bulan Februari 2025, kini ribuan pekerja tersebut berpeluang kembali bekerja. Hal ini diungkap setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, kurator kepailitan, dan perwakilan serikat pekerja Sritex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Menindaklanjuti arahan Presiden untuk mencari solusi bagi para pekerja yang terkena dampak PHK, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan optimisme. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dua minggu ke depan, para pekerja tersebut akan kembali dipekerjakan. Keputusan ini disambut positif oleh Menaker, yang menyebutnya sebagai langkah yang menenangkan bagi para pekerja yang sebelumnya dilanda ketidakpastian. Kehadiran Menteri BUMN Erick Thohir dan Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto dalam pertemuan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dan serikat pekerja untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bersama-sama.
Peran Kurator dan Investor Baru
Nurma Sadikin, selaku kurator kepailitan PT Sritex Tbk, menjelaskan strategi yang diterapkan untuk memfasilitasi kembalinya para pekerja. Salah satu kunci utamanya adalah upaya untuk menyewakan aset perusahaan, khususnya alat-alat berat. Proses pencarian investor yang berminat menyewa aset tersebut telah menunjukkan kemajuan signifikan. Nurma menyatakan bahwa komunikasi dengan calon investor telah terjalin, dan keputusan final mengenai penyewa aset akan diumumkan dalam waktu dua minggu mendatang.
"Proses komunikasi dengan investor yang berminat menyewa aset Sritex telah berjalan, dan kami akan mengumumkan keputusan akhir dalam dua minggu ke depan," jelas Nurma. Ia menambahkan bahwa investor yang terpilih akan diharapkan menyerap kembali tenaga kerja yang sebelumnya telah di-PHK. Namun, Nurma menekankan bahwa kesempatan kerja ini bersifat sementara, hingga proses lelang aset Sritex tuntas. Status kepegawaian permanen masih bergantung pada hasil lelang dan keputusan investor baru.
Jaminan Hak dan Pesangon
Selain kesempatan kerja, pemerintah juga memastikan terpenuhinya hak-hak para mantan karyawan Sritex. Kurator menegaskan komitmen untuk membayar pesangon dan hak-hak normatif lainnya kepada para pekerja yang terdampak PHK. Proses pembayaran sedang berlangsung, dan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawasi proses tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menaker Yassierli menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan terpenuhinya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Masa Depan Sritex
Dengan adanya investor baru, PT Sritex berpotensi untuk berganti nama. Kurator mengungkapkan bahwa hal ini akan diputuskan melalui proses negosiasi dengan investor yang terpilih. Kejelasan mengenai masa depan perusahaan dan status kepegawaian para pekerja akan terungkap setelah proses lelang aset selesai. Namun, langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan komitmen nyata dari pemerintah dan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini, sekaligus memberikan secercah harapan bagi ribuan pekerja Sritex yang terdampak PHK.
Peristiwa PHK Massal
Penutupan operasional pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 1 Maret 2025, mengakibatkan PHK massal yang berdampak signifikan pada lebih dari 10.000 pekerja, memicu reaksi publik dan sorotan media. Acara perpisahan karyawan Sritex dengan keluarga Lukminto yang diwarnai tangis haru semakin memperkuat dampak emosional dari kejadian ini. Kini, dengan adanya inisiatif pemerintah dan upaya dari pihak kurator, setidaknya memberikan harapan baru bagi para pekerja yang terkena imbas PHK.