Pengungkapan Praktik Curang Pengurangan Takaran BBM di SPBU Sentul, Bogor
Pengungkapan Praktik Curang Pengurangan Takaran BBM di SPBU Sentul, Bogor
Rabu (19/3/2025), Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri menggerebek sebuah SPBU di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian bahan bakar. SPBU 34-16712 di Kecamatan Sukaraja tersebut terungkap menggunakan sistem remote control untuk mengurangi takaran Pertalite dan Pertamax hingga 4 persen per 20 liter. Penggerebekan ini melibatkan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama tim dari Bareskrim Polri, Pertamina, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor. Sidak tersebut dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dispenser dan tera ulang alat ukur.
Hasil pemeriksaan menemukan modifikasi canggih pada empat mesin dispenser SPBU tersebut. Sistem remote control yang tersembunyi, dioperasikan dari dalam ruangan melalui aplikasi khusus di ponsel, memungkinkan pelaku untuk mengurangi takaran BBM secara terprogram. Budi Santoso menekankan bahwa teknologi yang digunakan cukup baru dan sulit terdeteksi tanpa pemeriksaan yang teliti. Keempat mesin dispenser yang telah dimodifikasi tersebut langsung disegel dan dinonaktifkan. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas praktik curang tersebut sesuai UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung, mengungkapkan bahwa pengawas SPBU, Husni Zainun Arun, kini menjadi calon tersangka. Modus operandi yang digunakan melibatkan kabel data tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus di bawah dispenser, terhubung ke panel listrik dan modul smart switch. Penyelidikan menemukan kekurangan volume BBM minimal 605 mililiter hingga 840 mililiter per 20 liter. Husni Zainun Arun terancam hukuman penjara maksimal satu tahun berdasarkan Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun ia mengaku kecurangan baru berlangsung dua bulan, temuan investigasi menunjukkan instalasi kabel yang tidak menunjukkan bekas bongkaran baru, mengindikasikan kecurangan telah direncanakan sejak awal operasional SPBU.
- Kronologi Penggerebekan: Tim gabungan melakukan sidak dan pemeriksaan menyeluruh di SPBU Sentul.
- Metode Kecurangan: Sistem remote control tersembunyi yang dioperasikan melalui aplikasi di ponsel.
- Besarnya Kerugian: Pengurangan takaran BBM hingga 4 persen per 20 liter (minimal 605-840 mililiter).
- Tersangka: Pengawas SPBU, Husni Zainun Arun, terancam hukuman 1 tahun penjara.
- Tindakan Pemerintah: Penyegelan mesin dispenser dan proses hukum yang akan dilakukan.
- Imbauan: Menteri Perdagangan mengimbau pengusaha SPBU untuk menghindari praktik curang.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pengelola SPBU untuk senantiasa mematuhi aturan dan standar pengukuran bahan bakar. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat.