Penangkapan Satu Pelaku Pengeroyokan Teknisi Wifi di Depok; Tiga Lainnya Masih Buron

Penangkapan Satu Pelaku Pengeroyokan Teknisi Wifi di Depok; Tiga Lainnya Masih Buron

Kepolisian Resor Metro Depok berhasil meringkus KG, salah satu dari empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang teknisi wifi, GPN, yang terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025 di Jalan Raya Sawangan Pancoran Mas, Kota Depok. Penangkapan KG dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025, dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, pada Rabu, 19 Maret 2025. KG merupakan pelaku yang pertama kali melakukan tindakan kekerasan, mendorong dan menendang korban hingga terjatuh. Motif pengeroyokan ini dilatarbelakangi oleh permintaan uang kepada korban yang tengah memasang kabel optik untuk jaringan wifi.

Menurut keterangan polisi, KG dan tiga rekannya yang masih buron, meminta uang kepada GPN untuk keperluan organisasi mereka. Permintaan ini ditolak GPN karena ia telah memperoleh izin dari Ketua RT dan RW setempat untuk melakukan pekerjaan pemasangan kabel tersebut. Penolakan GPN ini memicu kemarahan para pelaku, yang kemudian secara bersama-sama mengeroyok korban. Akibat peristiwa tersebut, GPN mengalami luka-luka dan pembengkakan pada tulang keringnya. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif terhadap tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya telah memberikan keterangan terkait insiden ini pada Sabtu, 15 Maret 2025. Keterangan tersebut menyebutkan bahwa GPN dikeroyok oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) saat menjalankan tugasnya. Peristiwa ini bermula ketika GPN bersama dua rekannya, D dan H, sedang memasang kabel wifi dan diminta sejumlah uang oleh kelompok tersebut. Meskipun telah menjelaskan bahwa ia telah memiliki izin dari perangkat daerah setempat, para pelaku tetap bersikeras dan memaksa memberikan uang. Peristiwa ini kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

Proses hukum terus berjalan. Polisi sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat proses penyidikan dan penangkapan tiga pelaku lainnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar turut membantu memberikan informasi terkait keberadaan para pelaku yang masih buron untuk membantu proses penegakan hukum dan keadilan.

Berikut poin-poin penting kronologi kejadian: * Kamis, 13 Maret 2025: GPN dan dua rekannya, D dan H, memasang kabel wifi di Jalan Raya Sawangan Pancoran Mas, Depok. * Kamis, 13 Maret 2025: Kelompok pelaku meminta uang kepada GPN dan rekannya. * Kamis, 13 Maret 2025: GPN menolak permintaan uang karena sudah mengantongi izin dari RT/RW. * Kamis, 13 Maret 2025: Terjadi pengeroyokan terhadap GPN. * Sabtu, 15 Maret 2025: KG, salah satu pelaku, ditangkap oleh pihak kepolisian. * Rabu, 19 Maret 2025: Pihak kepolisian mengkonfirmasi penangkapan KG dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya.

Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat adanya unsur kekerasan dan intimidasi terhadap warga yang tengah menjalankan pekerjaannya.