106 Pelaku Usaha Minyakita Dilaporkan ke Bareskrim atas Pelanggaran HET dan Praktik Bisnis Nakal

106 Pelaku Usaha Minyakita Dilaporkan ke Bareskrim atas Pelanggaran HET dan Praktik Bisnis Nakal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi melaporkan 106 pelaku usaha ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Para pelaku usaha tersebut, yang terdiri dari distributor, produsen, repacker, dan pengecer, terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita. Pelanggaran tersebut meliputi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta praktik bundling yang merugikan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa sanksi administrasi telah diberikan kepada seluruh pelaku usaha yang dilaporkan. Sanksi tersebut berupa surat teguran dan penarikan produk Minyakita untuk dikemas ulang sesuai takaran yang telah ditentukan. Lebih lanjut, Kemendag telah meneruskan laporan tersebut ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

"Kami telah memberikan sanksi administrasi berupa teguran dan penarikan produk untuk pengemasan ulang. Laporan ini juga telah kami serahkan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk proses hukum selanjutnya," tegas Moga Simatupang saat ditemui di Kabupaten Bogor.

Meskipun telah ada 106 pelaku usaha yang dilaporkan, Kemendag memastikan bahwa hal ini tidak akan menyebabkan kelangkaan pasokan Minyakita di pasaran. Pihak Kemendag telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menjamin ketersediaan Minyakita, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Upaya peningkatan distribusi telah dilakukan, termasuk dengan menggandeng distributor yang juga memiliki kebun sawit untuk meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling dominan adalah penjualan Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Selain itu, praktik bundling, yaitu mewajibkan pembelian produk lain untuk mendapatkan Minyakita dengan harga HET, juga menjadi pelanggaran yang signifikan. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan kepada konsumen dan melanggar aturan yang berlaku.

Iqbal juga menyinggung kemungkinan keterkaitan antara kurangnya pasokan Domestic Market Obligation (DMO) dengan praktik pelanggaran yang dilakukan oleh para repacker. Dugaan tersebut muncul karena beberapa repacker yang terbukti melanggar aturan diduga tidak mendapatkan alokasi DMO. DMO sendiri merupakan kebijakan yang mewajibkan eksportir untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Kemendag akan terus menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan penyebab utama tingginya angka pelanggaran dalam distribusi Minyakita.

Kemendag menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng Minyakita dengan harga yang terjangkau. Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Laporan ke Bareskrim ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Daftar Pelaku Usaha yang Dilaporkan:

  • Distributor
  • Produsen
  • Repacker
  • Pengecer