Penertiban Usaha Kuliner di Banda Aceh Selama Ramadhan: Lima Kedai Ditegur
Penertiban Usaha Kuliner di Banda Aceh Selama Ramadhan: Lima Kedai Ditegur
Wilayah Banda Aceh, selama bulan suci Ramadhan 1446 H, menjadi sorotan menyusul adanya penertiban sejumlah usaha kuliner yang beroperasi di siang hari. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A. Djalil, mengkonfirmasi adanya tindakan penegakan aturan terhadap lima tempat usaha yang kedapatan melanggar Qanun Syariat Islam terkait larangan penjualan makanan dan minuman pada siang hari selama bulan puasa. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan suasana kondusif dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama Ramadhan.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan, petugas menemukan berbagai jenis makanan yang dijual di siang hari, mulai dari nasi, ikan, ayam, hingga aneka lauk pauk lainnya. Petugas langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Lebih lanjut, ibu Roslina menjelaskan bahwa pemilik kelima tempat usaha yang melanggar tersebut telah dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan dan diberikan pembinaan. Sebagai bentuk jaminan kepatuhan di masa mendatang, pemilik usaha diminta menandatangani surat perjanjian yang berisi komitmen untuk mematuhi ketentuan Qanun Syariat Islam dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Proses ini menekankan aspek pembinaan dan edukasi, bukan semata-mata penindakan represif. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mensosialisasikan dan menegakkan peraturan daerah dengan pendekatan yang humanis dan edukatif.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan mematuhi aturan yang berlaku. Pihak berwenang mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner untuk turut serta menciptakan suasana ibadah yang khusyuk dan menghargai nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadhan. Ke depan, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari para pelaku usaha sehingga tindakan penertiban serupa dapat diminimalisir. Pemerintah setempat akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Meskipun langkah pembinaan menjadi prioritas, tegasnya penegakan aturan tetap perlu dijalankan untuk menjaga kesakralan bulan Ramadhan. Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada upaya aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan suasana Ramadhan di Banda Aceh akan senantiasa kondusif dan penuh dengan nilai-nilai keagamaan yang positif.
Rincian Tempat Usaha yang Ditegur:
Informasi mengenai lokasi spesifik kelima tempat usaha yang ditegur tidak dipublikasikan untuk menghindari stigmatisasi dan dampak negatif lebih lanjut terhadap usaha tersebut. Prioritas utama adalah pembinaan dan memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku ke depannya.