DPR Selidiki Temuan Ladang Ganja Luas di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: Kemenhut Dipanggil
DPR Selidiki Temuan Ladang Ganja Luas di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: Kemenhut Dipanggil
Komisi IV DPR RI berencana memanggil Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk memberikan klarifikasi terkait penemuan ladang ganja seluas 6.000 meter persegi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Anggota Komisi IV, Daniel Johan, mengungkapkan keheranannya atas temuan tersebut, mengingat TNBTS merupakan kawasan konservasi yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. "Kejadian ini sangat mengejutkan," ujar Johan. "Ladang ganja ditemukan di jantung taman nasional, area yang semestinya berada di bawah kendali penuh Kementerian Kehutanan." Pemanggilan ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan detail mengenai insiden tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dan akan diambil KLHK untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Selain meminta klarifikasi dari KLHK, Komisi IV juga akan menyelidiki kemungkinan adanya ladang ganja di taman nasional lain di Indonesia. "Kami akan memastikan agar kejadian ini tidak terulang di tempat lain," tegas Johan. Komisi IV bertekad untuk memastikan pengawasan dan pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia lebih efektif dan mencegah penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal seperti penanaman ganja. Penyelidikan ini juga akan mencakup evaluasi prosedur keamanan dan pengawasan di TNBTS untuk mengidentifikasi kelemahan dan meningkatkan sistem pencegahan di masa depan.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial mengenai keberadaan ladang ganja di 59 titik di kawasan wisata Gunung Bromo, yang kemudian dikaitkan dengan pembatasan penggunaan drone di wilayah tersebut. Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone dan penutupan sementara TNBTS sama sekali tidak terkait dengan penemuan ladang ganja. Ia menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja justru berkat pemantauan menggunakan drone oleh pihak TNBTS yang bekerja sama dengan kepolisian.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja di TNBTS sebenarnya terjadi pada September 2024. Penyelidikan dan pengungkapan lokasi ladang ganja, yang tersembunyi di lokasi yang sulit diakses, dilakukan oleh tim gabungan dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat desa setempat. Penggunaan teknologi drone terbukti sangat efektif dalam memetakan dan menemukan lokasi ladang ganja yang tersembunyi di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit. Setelah penemuan tersebut, tim gabungan melakukan pembersihan dan pemusnahan tanaman ganja sebagai barang bukti.
Polisi telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang. Balai Besar TNBTS memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi tanaman ganja di kawasan hutan konservasi Gunung Semeru. Kejadian ini menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah dan penegakan hukum yang efektif dalam melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal. DPR RI berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban atas kelalaian dalam pengawasan kawasan konservasi.
Kronologi Penemuan Ladang Ganja:
- September 2024: Penemuan ladang ganja di TNBTS oleh tim gabungan.
- September 2024: Pemetaan dan pengungkapan lokasi ladang ganja menggunakan drone.
- September 2024: Pembersihan dan pemusnahan tanaman ganja.
- Penetapan empat tersangka dan proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
- Maret 2025: Komisi IV DPR RI memanggil KLHK untuk meminta klarifikasi.