Residivis Pemerkosaan Beraksi di Depok: Perencanaan Matang di Balik Perampokan dan Pemerkosaan

Residivis Pemerkosaan Beraksi di Depok: Perencanaan Matang di Balik Perampokan dan Pemerkosaan

Kepolisian Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan sadis disertai pemerkosaan yang terjadi di wilayah Pancoran Mas, Depok, pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025. Pelaku, Riki Rikardo (RR) alias Denis, seorang residivis kasus pemerkosaan yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2016, telah ditangkap bersama seorang penadah barang bukti, Habib Hendra Pratama (HPP). Kasus ini menyoroti perencanaan yang matang dan terstruktur yang dilakukan oleh pelaku sebelum melancarkan aksinya.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, RR tidak hanya melakukan aksi kriminal secara spontan. Polisi menemukan bukti yang kuat bahwa pelaku telah melakukan pengintaian terhadap rumah korban, seorang wanita berusia 36 tahun berinisial Y. "Pelaku melakukan assessment untuk menentukan sasaran, baik profil korban maupun lokasi yang dianggap mudah untuk dibobol," jelas Kombes Ade Ary. Proses perencanaan ini menunjukkan pola kejahatan yang sistematis dan terencana, bukan semata aksi impulsif.

Kronologi kejadian bermula saat korban sedang tertidur lelap. Tiba-tiba, korban terbangun dan mendapati RR telah berada di dalam kamarnya, menarik selimut yang membungkus tubuhnya. Ancaman dengan kapak memaksa korban untuk menuruti kemauan pelaku yang kemudian melakukan pemerkosaan. Setelahnya, pelaku menggasak barang-barang berharga korban, termasuk sebuah ponsel.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan detail penangkapan pelaku. RR ditangkap pada Selasa, 18 Maret 2025, oleh jajaran tim Polres Metro Depok dibantu Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang intensif berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang dikumpulkan. Tidak hanya RR yang berhasil dibekuk, polisi juga mengamankan HPP, yang terbukti menjadi penadah ponsel curian tersebut. Ponsel tersebut dijual RR kepada HPP seharga Rp 700.000,- dan uangnya digunakan untuk membeli sabu.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan warga dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kepolisian pun menekankan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut, dengan ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku kejahatan yang keji ini.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Pelaku merupakan residivis kasus pemerkosaan.
  • Perampokan dan pemerkosaan telah direncanakan dengan matang.
  • Pelaku melakukan pengintaian terhadap rumah korban.
  • Seorang penadah barang bukti turut ditangkap.
  • Pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba.
  • Polisi mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
  • Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.