Penggelapan Delapan Mobil Rental di Simalungun: Tiga Tersangka Ditangkap, Lima Kendaraan Disita
Tiga Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penggelapan Mobil Rental di Simalungun
Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penggelapan delapan unit mobil rental yang dilakukan oleh tiga tersangka. Ketiga tersangka, Ade Sopia Honora (46), Idris Fadli (46), dan Asrin Zendrato (24), kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun. Kasus ini bermula dari laporan Begin Girsang (47) pada 26 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/07/I/2025 yang diterima oleh Mako Polres Simalungun. Laporan tersebut menyebutkan bahwa delapan unit mobil rental milik Begin telah digelapkan oleh Ade Sopia Honora. Mobil-mobil tersebut disewa dengan dalih keperluan operasional jalan tol, namun tak kunjung dikembalikan dan bahkan dijual atau digadaikan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, menjelaskan modus operandi para tersangka. Ade Sopia Honora berperan sebagai otak pelaku, memesan mobil dan menerima uang hasil penjualan atau penggadaian. Asrin Zendrato bertugas mengambil mobil dari korban dan mengantarnya untuk digadaikan sesuai arahan Ade. Sementara Idris Fadli berperan mencari pihak yang bersedia menerima gadai mobil dan mendapatkan upah atas jasanya. Setelah penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima dari delapan unit mobil yang digadaikan di dua lokasi berbeda. Tiga unit mobil lainnya masih dalam proses pencarian. Nilai gadai setiap mobil bervariasi, antara Rp 30.000.000 hingga Rp 35.000.000.
Penangkapan Tersangka dan Pemulihan Barang Bukti
Proses penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi. Ade Sopia Honora dan Asrin Zendrato berhasil ditangkap di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Sementara Idris Fadli, yang berperan sebagai perantara dalam proses penggadaian, juga berhasil diamankan. Keberhasilan penyitaan lima unit mobil menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam menangani kasus ini dan mengembalikan kerugian korban. Kasus ini menunjukan tantangan dalam mengawasi bisnis rental kendaraan dan pentingnya verifikasi data penyewa untuk menghindari tindak pidana serupa.
Motif dan Tuntutan Hukum
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, motif Ade Sopia Honora melakukan penggelapan mobil adalah untuk membayar biaya pengobatan suaminya yang telah sakit selama delapan tahun. Meskipun motif tersebut terungkap, hal tersebut tidak dapat membebaskan pelaku dari jeratan hukum. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 800.000.000.
Langkah-Langkah Selanjutnya
Saat ini, ke tiga tersangka ditahan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan agar para tersangka menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Pihak kepolisian juga akan terus berupaya untuk menemukan tiga unit mobil yang masih hilang. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi penyedia jasa rental mobil untuk lebih selektif dalam memilih penyewa dan meningkatkan sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Rincian Tersangka: * Ade Sopia Honora (46), warga Kabupaten Simalungun * Idris Fadli (46), warga Kabupaten Simalungun * Asrin Zendrato (24), warga Kabupaten Tapanuli Tengah