Sengketa Tanah Mat Solar: Proses Hukum Berlanjut Lewat Ahli Waris

Sengketa Tanah Mat Solar: Proses Hukum Berlanjut Lewat Ahli Waris

Kepergian aktor senior Mat Solar meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan, dan penggemarnya. Namun, perjuangan keluarga almarhum untuk menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan proyek Jalan Tol Serpong-Cinere, masih berlanjut. Meskipun Mat Solar telah meninggal dunia, proses hukum terkait gugatan pembebasan lahan tersebut dapat tetap berjalan melalui perwakilan ahli waris, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses hukum ini menjadi fokus perhatian publik setelah kepergian Mat Solar. Pertanyaan utama yang muncul adalah, bagaimana nasib gugatan pembebasan lahan yang telah berjalan selama ini? Menurut Muhammad Rizal Siregar, kuasa hukum yang sebelumnya menangani kasus ini, gugatan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli waris Mat Solar. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan syarat ahli waris memiliki hubungan darah dengan almarhum, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum untuk mewarisi. Dalam hal ini, istri dan anak-anak Mat Solar dapat bertindak sebagai ahli waris.

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan ahli waris adalah menyiapkan surat keterangan ahli waris. Surat tersebut dapat diperoleh dari kelurahan. Namun, terdapat ketentuan khusus jika surat waris harus dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Jika demikian, sidang yang telah dijadwalkan sebelumnya harus ditunda hingga putusan pengadilan tersebut terbit. "Jika hakim meminta keterangan waris melalui putusan Pengadilan Agama, maka sidang Mat Solar ditunda sampai terbitnya putusan Pengadilan Agama terkait ahli waris," jelas Rizal dalam wawancara dengan detikProperti.

Setelah surat keterangan ahli waris diterbitkan, tindakan hukum yang sebelumnya melekat pada Mat Solar secara otomatis dapat diwakilkan kepada ahli waris. Namun, Rizal menekankan pentingnya segera melakukan pengalihan kuasa ini setelah meninggalnya penggugat. Jika keluarga memilih untuk tidak melanjutkan gugatan, maka pengadilan akan menolak gugatan tersebut. "Jika ahli waris tidak mau melanjutkan maka gugatannya ditolak," tegas Rizal. Konsekuensi dari penolakan gugatan ini adalah uang ganti rugi atas pembebasan tanah tidak akan diberikan kepada keluarga, dan status tanah tetap dipegang oleh PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak usaha PT Jasa Marga yang bertanggung jawab atas pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere.

Kasus sengketa tanah ini bermula dari penggusuran lahan Mat Solar untuk proyek pembangunan jalan tol tersebut. Keluarga Mat Solar telah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan uang ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut. Namun, pembayaran tertahan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak tahun 2019 karena adanya sengketa kepemilikan tanah antara Mat Solar (Haji Nasrullah) dan Haji Muhammad Idris. Khairul Imam, kuasa hukum Mat Solar sebelumnya, menyatakan bahwa gugatan yang sedang berjalan harus dibatalkan terlebih dahulu setelah meninggalnya Mat Solar. Namun, Imam juga memastikan bahwa keluarga siap mengajukan gugatan baru melalui perwakilan ahli waris. "Berarti gugatan yang sedang berjalan ini harus dibatalkan dulu. Tapi keluarga sudah siap, tadi setelah pemakaman saya sudah bertemu dengan mereka, insyaallah gugatan baru dari ahli waris akan segera diajukan," ujar Imam kepada detikPop pada Rabu, 19 Maret 2025.

Proses hukum ini menyoroti pentingnya perencanaan hukum warisan dan bagaimana proses hukum dapat berlanjut meskipun penggugat telah meninggal dunia. Kasus ini juga menjadi catatan penting bagi para pemangku kepentingan dalam proyek pembangunan infrastruktur agar memperhatikan aspek hukum dan hak-hak masyarakat yang terdampak.