Perempuan di Bekasi Laporkan Dugaan Perlakuan Tidak Profesional Personel Polres Metro Bekasi

Perempuan di Bekasi Laporkan Dugaan Perlakuan Tidak Profesional Personel Polres Metro Bekasi

Seorang warga Bekasi, Ida Farida, melayangkan laporan dugaan perlakuan tidak profesional yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resort Metro Bekasi. Ida, yang tengah menjenguk adiknya yang ditahan, mengklaim mengalami perampasan ponsel dan kekerasan fisik saat meminta salinan surat penahanan. Kejadian ini terungkap setelah Ida mengunggah video di akun TikTok pribadinya, @idafaridasm, pada Selasa (18/3/2025), yang kemudian viral dan menyita perhatian publik. Dalam video berdurasi 3 menit 33 detik tersebut, Ida menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya.

Ida menjelaskan bahwa ia mendatangi Polres Metro Bekasi dengan mengenakan seragam dan langsung menanyakan surat penahanan adiknya kepada petugas. Namun, permohonannya ditolak dengan alasan hanya orang tua yang berhak melihatnya. Kekecewaan Ida semakin memuncak ketika upaya untuk menghubungi kenalannya melalui telepon genggam digagalkan oleh personel kepolisian. Ida menyatakan ia dipegang paksa dari belakang, dipiting, dan lengannya dipelintir, sebelum akhirnya ponselnya dirampas. "Saya diperlakukan seperti pencuri ayam," ungkap Ida dalam videonya, sembari menyampaikan permohonan keadilan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia berharap agar kejadian yang dialaminya tidak terulang pada perempuan lain.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, memberikan pernyataan resmi. Ia mengimbau Ida untuk melaporkan secara resmi dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya kepada bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polres Metro Bekasi. "Jika Ibu merasa diperlakukan tidak baik, silakan datang, kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota," ujar Mustofa dalam keterangan pers di Polres Metro Bekasi pada Rabu (19/3/2025). Mustofa menambahkan bahwa sejumlah anggotanya telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pasca-viralnya video tersebut sebagai bagian dari proses mitigasi.

Di sisi lain, Kapolres juga menjelaskan alasan penahanan adik Ida, Alwi Alatas. Alwi diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) senilai Rp 651 juta. Dugaan penggelapan tersebut terkait pembayaran internet, listrik, dan berbagai pengeluaran operasional sekolah selama periode 2019-2020, 2020-2021, dan 2021-2022. Hasil audit keuangan menunjukan adanya ketidaksesuaian dan laporan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas perbuatannya, Alwi dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan pengaduan masyarakat di Polres Metro Bekasi, dan menguji transparansi proses hukum yang dijalankan. Laporan Ida dan tanggapan resmi dari pihak kepolisian kini menjadi fokus perhatian publik dan menunggu proses investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Perkembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga dalam menjaga profesionalitas dan etika dalam penegakan hukum.

Kronologi Kejadian Menurut Ida Farida:

  1. Menjenguk adik di Polres Metro Bekasi.
  2. Meminta surat penahanan adik, namun ditolak.
  3. Mencoba menghubungi kenalan via telepon.
  4. Diduga diserang dari belakang, dipiting, dan ponselnya dirampas.
  5. Mengunggah video di TikTok, meminta keadilan.

Tindakan Pihak Kepolisian:

  1. Meminta Ida untuk melapor ke Paminal.
  2. Memeriksa anggota yang diduga terlibat oleh Propam Polda Metro Jaya.
  3. Menjelaskan kasus hukum yang menjerat adik Ida.