Residivis Pemerkosaan Beraksi di Depok, Ancam Korban dengan Kapak dan Gasak Ponsel

Residivis Pemerkosaan Beraksi di Depok, Ancam Korban dengan Kapak dan Gasak Ponsel

Seorang wanita berusia 36 tahun di Depok, Jawa Barat, menjadi korban perampokan dan pemerkosaan sadis yang dilakukan oleh seorang residivis. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025, tersebut mengungkap kekejaman pelaku yang tak hanya merampas harta benda korban, tetapi juga menodai kehormatannya. Korban, yang diketahui tinggal seorang diri dan menitipkan anaknya kepada keluarga, menjadi target pelaku yang telah mempelajari profil dan lokasi tinggalnya.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelaku, yang diketahui bernama RR, berhasil masuk ke rumah korban melalui jendela. Dengan ancaman kapak, ia berhasil menaklukkan korban dan melakukan pemerkosaan. Setelah melancarkan aksinya, RR mengambil ponsel korban dan memerintahkannya masuk kamar mandi sebelum melarikan diri. Kejahatan ini terbongkar setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Depok dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 18 Maret 2025, hanya tiga hari setelah kejadian.

Proses penangkapan RR juga mengungkap keterlibatan tersangka lain, HHP, yang membeli ponsel curian tersebut seharga Rp 700.000. Uang hasil penjualan ponsel tersebut digunakan RR untuk membeli narkoba jenis sabu. HHP pun kini turut menjadi tersangka karena perannya sebagai penadah barang hasil kejahatan. Fakta mengejutkan lainnya terungkap ketika polisi mengidentifikasi RR sebagai residivis kasus pemerkosaan. Hal ini semakin memperparah tindakan keji yang telah dilakukannya.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara itu, HHP dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kondisi korban saat ini telah aman dan telah dilakukan visum. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan bagi seluruh masyarakat, khususnya perempuan yang tinggal sendiri.

Berikut poin penting dari kasus ini:

  • Pelaku adalah residivis kasus pemerkosaan.
  • Pelaku masuk rumah korban melalui jendela.
  • Pelaku mengancam korban dengan kapak.
  • Pelaku mengambil ponsel korban setelah melakukan pemerkosaan.
  • Terdapat tersangka lain yang berperan sebagai penadah.
  • Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba.
  • Korban telah divisum dan dalam kondisi aman.
  • Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual dan perampokan. Peningkatan patroli dan sosialisasi keamanan kepada masyarakat juga menjadi langkah krusial untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk senantiasa waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan sekitar.